Ditemukan 1 data
38 — 23
NURMALITA SARI binti DARMAWAN);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama GHOUTHADengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi kedua anak tersebut, dengan itikad yang baik tanpa ada paksaan dan kekerasan kepada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat memberikan nafkah anak yang Bernama Ghoutha Bin Bayu Eko Prabowo, lahir di Tapin, 28 Maret 2020 dan GRANADA Qanita Binti Bayu Eko Prabowo, lahir di Tapin, 29 November 2021 setiap bulan sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan kedua anak tersebut dewasa dengan kenaikan
4.1 Nafkah selama masa iddah (3 bulan) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah;
4.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)