Ditemukan 1 data
19 — 7
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagaian ;
- Menetapkan hak hadlonah anak yang bernama Ghufronal Ghozali yang lahir di pada tanggal 1 Maret 2015 ada pada Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Nafkah lampau sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;
- Mutah sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
- Nafkah hadlonah anak bernama Ghufronal Ghozali yang lahir di pada tanggal 1 Maret 2015 minimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan tambah 10 % setiap tahunya ;
Semua kewajiban tersebut di atas pada point 3.1, 3.2
Bahwa selama Pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon telahmelakukan hubungan badan sebagaimana layaknya suami isteri (badadukhul) dan telah dikaruniai Satu (1) orang anak Putra yang bernama :e Ghufronal Ghozali yang lahir di pada tanggal 1 Maret2015( sekarang berumur kurang lebih (4) tahun lebih (1) bulan.5.
Putusan No. 434/Pdt.G/2019/PA.Kdsbernama : Ghufronal Ghozali yang lahir pada tanggal 1 Maret 2015(sekarang berumur 4 tahun lebih). (Benar)5. Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon dalamkeadaan aman tentram dan harmonis, namun sejak usia Pernikahanberjalan lima (5) tahun mulailah percekcokan, perbedaan sikap danpendapat yang di sebabkan karena Termohon sering membantahapabila dinasehati Pemohon dan tidak menghiraukan serta termohonsemaunya sendiri. (Tidak Benar).
Putusan No. 434/Pdt.G/2019/PA.Kdssalah pemahaman Statement bahwa Pemohon tidak menjual cincin,kalung dan gelang, akan tetapi pada waktu itu memang Pemohon danTermohon setelah menikah diajak untuk mandiri agar tidak selalubergantung pada orang lain yang dalam hal ini adalah (KeduaOrang Tua) masing masing, Jadi cincin, kalung dan gelang atas Inisiatifbersama kemudian dibelikan Hewan Kambing untuk Agiqah anak yangbernama Ghufronal Ghozali,7.
Menetapkan hak hadlonah anak yang bernama Ghufronal Ghozali yanglahir di pada tanggal 1 Maret 2015 ada pada Penggugat Rekonpensi ;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonpensi :3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tigajuta rupiah).Hal. 33 dari 35 hal. Putusan No. 434/Pdt.G/2019/PA.Kds3.2. Nafkah lampau sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat jutarupiah) ;3.3. Mutah sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;3.4.
Nafkah hadlonah anak bernama Ghufronal Ghozali yang lahir dipada tanggal 1 Maret 2015 minimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur21 tahun dengan tambah 10 % setiap tahunya ;Semua kewajiban tersebut di atas pada point 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4dibayarkan secara tunai pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkanikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Kudus ;4.