Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 147/Pdt.P/2018/PN Tdn
Tanggal 16 Oktober 2018 — Pemohon:
NASTAIN
265
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari yang sebelumnya nama anak Pemohon tertulis dan terbaca GHIRORUL KIROM diperbaiki menjadi nama anak Pemohon tertulis dan terbaca GHURORIL KIROM sehingga didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon nama anak Pemohon tertulis dan terbaca GHURORIL KIROM
    Bahwa untuk memperbaiki nama anak Pemohon didalam Akta KelahiranAnak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca nama anakPemohon tertulis dan terbaca GHIRORUL KIROM diperbaiki menjadinama anak Pemohon tertulis dan terbaca GHURORIL KIROM, makaberdasarkan Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, terlebin dahulu harus mendapat Izin atauPenetapan dari Hakim Pengadilan Negeri tempat Pemohon;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kirannya BapakKetua
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anakPemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari yang sebelumnyanama anak Pemohon tertulis dan terbaca GHIRORUL KIROMdiperbaiki menjadi nama anak Pemohon tertulis dan terbacaGHURORIL KIROM, sehingga didalam Akta Kelahiran Anak Pemohonnama anak Pemohon tertulis dan terbaca GHURORIL KIROM;3.
    KIROM;Bahwa Pemohon ingin mengganti nama anak Pemohondidalam Akte Kelahiran Anak Pemohon karena nama anak pemohonsebelumnya GHIRORUL KIROM dirasakan makna atau artinya kurangbaik, sebab itulah Pemohon ingin memperbaiki nama anak Pemohonmenjadi GHURORIL KIROM dan juga untuk kepentingan Pemohon dananak Pemohon dikemudian hari;Bahwa Pemohon saat ini tidak memiliki hutang;Bahwa Pemohon tidak pernah terlibat dengan tindakterorisme atau tindak kriminal lainnya;2.
    KIROM sehinggadidalam Akta Kelahiran Anak Pemohon tertulis dan terbaca nama anakPemohon GHURORIL KIROM;Menimbang bahwa Saksi LISA LESTITA dan saksi ABDI JEMBARRIZKIH di dalam keterangannya dipersidangan menerangkan bahwa Pemohonmengajukan permohonan ini dengan tujuan ingin memperbaiki nama anakPemohon yang ada di Akte Kelahiran anak Pemohon yang sebelumnyabernama GHIRORUL KIROM diperbaiki menjadi GHURORIL KIROM karenadirasakan nama GHIRORUL KIROM memiliki makna atau arti yang kurang baikdan juga
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anakPemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari yang sebelumnyanama anak Pemohon tertulis dan terbaca GHIRORUL KIROMdiperbaiki menjadi nama anak Pemohon tertulis dan terbacaGHURORIL KIROM sehingga didalam Akta Kelahiran Anak Pemohonnama anak Pemohon tertulis dan terbaca GHURORIL KIROM;3.