Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 31-01-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 5/Pdt.P/201 8/PN.Kng
Tanggal 25 Januari 2018 — HONISMAN ATMAN
469
  • Menyatakan bahwa nama anak-anak pemohon yang belum dewasa bernama :-------------------------------------------------------------------------------------- Yang semula bernama Chayara Rafeyfa Asylamenjadi Chayara Rafeyfa Asyla Atman;-------------------------------------------- Yang semula bernama Ghyanaya Mumtazha Haziqamenjadi Ghyanaya Mumtazha Haziqa Atman;--------------------------------------3.
    Menyatakan bahwa perubahan nama anak-anak Pemohon bernama ;------- Chayara Rafeyfa Asylamenjadi Chayara Rafeyfa Asyla Atman-----Ghyanaya Mumtazha Haziqamenjadi Ghyanaya Mumtazha Haziqa Atman ;-------------------------------------------------------------------adalah sah menurut hukum ;------------------------------------------------------------- 4.
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk melakukan catatan pinggir tentang perubahan nama-nama tersebut pada daftar kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan menyatakan :-------------------------------------------- Nomor 12315/I/2009 tanggal 25 Agustus 2009 atas nama Chayara Rafeyfa Asyla menjadi Chayara Rafeyfa Asyla Atman;----------------- dan Nomor :12316/I/2009 tanggal 25 Agustus 2009 atas namaGhyanaya
    Mumtazha Haziqamenjadi Ghyanaya Mumtazha Haziqa Atman ; -- 5.