Ditemukan 2 data
Sylvia Efi Widyantari Sumarlin
34 — 8
Memberi ijin kepada Pemohon untuk ganti nama keluarga, anak - anak Pemohon, yaitu:
Giancinta Puteri menjadi Giancinta Puteri Sumarlin, kemudian untuk selanjutnya menyebut dirinya menjadi Giacinta Puteri Sumarlin
Kea Adinda menjadi Kea Adinda Sumarlin, kemudian untuk selanjutnya menyebut dirinya menjadi Kea Puteri Sumarlin
3.
silvya widiantari sumarlin
33 — 8
Menetapkan dan menunjuk Pemohon (SYLVIA WIDYANTARI SUMARLIN) sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa, Yaitu:
- GIANCINTA PUTERI yang lahir Di Jakarta pada tanggal 01 Oktober 2001,
- KEA ADINDA yang lahir di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2003,
Untuk melakukan perbuatan hukumt erhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual atau menjaminkan tanahSertifikat Hak Milik (SHM) :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.