Ditemukan 2 data
ACHMAD SAIFUDIN, SH, MH
Terdakwa:
GIANDIKA DAULA HAMZAH Als GIAN Bin HAMZAH
25 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa GIANDIKA DAULA HAMZAH Als GIAN Bin HAMZAH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda
Penuntut Umum:
ACHMAD SAIFUDIN, SH, MH
Terdakwa:
GIANDIKA DAULA HAMZAH Als GIAN Bin HAMZAH
17 — 5
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.2 Nafkah Iddah sejumlah Rp Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
2.3 Nafkah Hadlonah tiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama
- Ruben Giandika Laia bin Novel Kristian La