Ditemukan 7 data
23 — 5
Manggis No.6 Gianyari, Bali Atas pertanyaan Hakim, saksi menyatakan kenal dengan Pemohondan tidak ada hubungan keluarga dan saksi bersedia menjadi saksidalam perkara permohonan ini dengan bersumpah.Kemudian saksi disumpah menurut agamanya, hendakmenerangkan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.Atas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan sebagai berikut :Hakim kepada saksi2 :Apakah saksi kenal dengan Pemohon dan ada hubungan apa denganPemohon ?
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pol: STPL/252/VII/2007/Dit Reskrim;Bahwa silsilah yang dijadikan dasar pengajuan permohonan pendaftaran/pensertifikatan tanah oleh Tergugat adalah sebagai berikut:SILSILAH KETURUNAN KUYUD DENGAN NIRUTIN DUSUNSINGEPERANG DESA BUAHAN KAJA, KECAMATAN PAYANGAN,KABUPATEN GIANYARI KUYUD + NI RUTIN(almarhum) (almarhum)LAGEN + BENJO(almarhum) (alamrhum) WAYAN NGUMBANG + NI RANTEN(almarhum)1.
1.I Nyoman Sadia
2.Ni Nyoman Mukin
10 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Banjar Tegallalang, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyari, Provinsi Bali, Saudara Para Pemohon yang bernama I MADE MUPU telah meninggal dunia pada tahun 2011 sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor ; 260/TGLL/2023 yang dibuat oleh Perbekel Tegallalang pada tanggal 29 Maret 2023 dan sudah di laksanakan upacara menurut Adat Bali dan Agama Hindu;
1.I Nyoman Sadia
2.Ni Nyoman Mukin
12 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Banjar Tegallalang, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyari, Provinsi Bali, pada tahun 2000 telah meninggal dunia seorang Laki-laki yang bernama I Wayan Warta sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor 258/TGLL/2023 yang dibuat oleh Perbekel Tegallalang pada tanggal 29 Maret 2023 dan sudah di laksanakan upacara menurut Adat Agama Hindu;
- Memerintahkan
1.I Nyoman Sadia
2.Ni Nyoman Mukin
14 — 11
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Banjar Tegallalang, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyari, Provinsi Bali, pada tahun 2011 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama Ni Ketut Tampi sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor 259/TGLL/2023 yang dibuat oleh Perbekel Tegallalang pada tanggal 29 Maret 2023 dan sudah di laksanakan upacara menurut Adat Agama Hindu;
- Memerintahkan
I.G.A.A. Fitria Chandrawati, SH
Terdakwa:
Asmi
24 — 10
Menimbang bahwa untuk memperkuat Dakwannya Penuntut umum telahmenghadapkan Saksisaksi yang dimuka persidangan mesingmasingmemberikan ketewrangan sebagai berikut :PANDE PUTU SUARDANA,tempat tanggal lahir, Gianyari tanggal 24Pebruari 1981,umur 36 tahun, Jenis kelamin lakilaki, Agama Hindu,Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia,Alamat Asrama Polresta Denpasar, didepan persidangan dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa benar saksi bersamasama dengan
I Wayan Adi Pranata, S.H.
Terdakwa:
1.PRILMAN SUBAYA
2.CECEP JUARSA
57 — 27
berhak;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan malam, menurut ketentuanpasal 98 KUHP adalah masa diantara matahari teroenam dan matahari terbit;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terbukti di persidangan,berdasarkan keterangan saksi koroban PERMANA dan saksi PASCAL PAULMAX GOIGEAUD kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 18 September2020 sekitar jam 02.00 Wita, yang bertempat di Rumah saksi korban GangSwan Paradise, Belakang Swan Villa, Banjar Banda, Desa Saba, KecamatanBlahbatuh, Kabupaten Gianyari