Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ALI SOEGIONO, SH.
Terdakwa:
EKO RUDIANTO Als GIBAS
3517
    1. Menyatakan terdakwa EKO RUDIANTO alias GIBAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman Dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Dan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana