Ditemukan 1 data
ARKOK DWI CAHYA
78 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula tertulis dalam Akta Kelahiran ALKHAFI LINGGO GIBRANNI menjadi ALKAHFI LINGGO GIBRANNI;
- Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda agar pejabat tersebut mencatat dalam daftar yang berlaku untuk itu, tentang perubahan nama Pemohon tersebut