Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 1018/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 27 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAHYUDI
Terdakwa:
GIGIT BIN KARDI
113
    1. Menyatakan terdakwa Gigit Bin Kardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) botol bekas air mineral berisikan batu kerikil sebagai