Ditemukan 77 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 10-06-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 221/PID/2015/PT-MDN
GIHON HUTABARAT
105
  • GIHON HUTABARAT
    PUTUSANNomor : 221/PID/2016/PT.MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama : GIHON HUTABARAT ;Tempat Lahir : Sei Baru ;Umur/ Tanggal Lahir +: 40 Tahun / 21 Januari 1975;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun VV Pematang Durian, Desa Naga Kisar,Kecamatan Pantai Cermin,
    Menyatakan Terdakwa GIHON HUTABARAT dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka yangdiatur dan diancam dalam pidana Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP dalamdakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GIHON HUTABARAT denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;3.
    Menyatakan Terdakwa GIHON HUTABARAT ielah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersamasama melakukankekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.
    Bahwa di persidangan terdakwa GIHON HUTABARAT tidak berdamaidengan saksi korban SANDE WEL SOTER TAMPUBOLON.2. Bahwa pada saat terdakwa berada di dalam tahanan rutan dan dialihkanoleh Hakim menjadi tahanan rumah dengan berdasarkan penetapan HakimNo.1382/Pid.B/2015/PN.Lobp/SR tanggal 24 Agustus 2015, namun padakenyataannya terdakwa tidak mengindahkan penahanan rumah yangdiberlakukan oleh Majelis Hakim tersebut dengan ke luar dan beraktivitas diluar rumah.3.
    Menyatakan Terdakwa GIHON HUTABARAT terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang ataubarang, yang telah menyebabkan saksi korban mendapat lukapada tubuhnya ;3.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1378 K/PID/2016
Tanggal 21 Februari 2017 — GIHON HUTABARAT
4115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GIHON HUTABARAT
    PUTUSANNomor 1378 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telan memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : GIHON HUTABARAT ;Tempat lahir : Sei Baru ;Umur / tanggal lahir =: 40 Tahun/ 21 Januari 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki :Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun IV Pematang Durian, Desa Naga Kisar,Kecamatan Pantai Cermin, KabupatenSerdang Bedagai ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Bertani;Terdakwa ditahan
    Perpanjangan Penahanan Rumah oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriLubuk Pakam, sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28Oktober 2015 ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakamkarena didakwa :PERTAMA :Bahwa Terdakwa GIHON HUTABARAT secara bersamasama denganRONAL HUTABARAT, HIRAS HUTABARAT dan MANOTAR HUTABARAT(masingmasing dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 30Januari 2015 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalambulan Januari
    Menyatakan Terdakwa GIHON HUTABARAT dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Di muka umum secara bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan Iuka yangdiatur dan diancam dalam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dalam dakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GIHON HUTABARAT denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;3.
    Menyatakan Terdakwa GIHON HUTABARAT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Bersamasama melakukankekerasan terhadap orang yang menyebabkan Iuka ;Hal. 4 dari 8 hal. Put. No. 1378 K/PID/20162. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan Terdakwa GIHON HUTABARAT telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DI MUKA UMUMDENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAPORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 20-03-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 211/Pdt.G/2013/PN.Mks.
Tanggal 20 Maret 2014 —
8920
  • GIHON ABADI JAYA
    GIHON ABADI JAYA, dahulu berkedudukan di jalan Gatot Subroto IINo.4 Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar sekarangberkedudukan di Jalan Cendrawasih 4 No.69 Makassar selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT 2. Ir.
    GIHON ABADI JAYA, berkedudukan di kotaMakassar, sesuai dengan anggaran dasarnya yang tertuang dalam AktaPendirian, tanggal 04 November 2009, Nomor : 3, yang dibuat dihadapanNIDYA HARUN IRHAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, NotarisKota Makassar, sebagai badan hukum Republik Indonesia yang diwakilioleh Tuan Ir. JONNY ARUNG, selaku Direktur Utama perseroan terbatasyang bertempat tinggal di kota Makassar, JI.
    GIHON ABADI JAYA, yang Komisarisnyabernama Nyonya ELIZABETH TANDI, dilahirkan di Tana Toraja, padatanggal 08 September 1958, Kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di kota Makassar, JI. Gatot Subroto 2. No. 4, RT. 003, RW. 002,Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Pemegang Kartu TandaPenduduk Republik Indonesia, Nomor : 21.5008.480958.0001 ;.
    X O Kuningan Jakarta;Yang dimohonkan oleh Jonny Arung Direktur Gihon Abadi Jaya,beralamat di Jalan Kakatua Blok K No.4 Kota Makassar.26g. Pada tanggal 30 Oktober 2013 Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatantelah melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatandalam Surat Penetapannya tersebut, kemudian membuat BERITA ACARAPENAWARAN UANG/CONSIGNASI Nomor:16/Del/ 2013/PN.Jkt.Sel.
    X O Kuningan Jakarta;Yang dimohonkan oleh Jonny Arung Direktur Gihon Abadi Jaya,beralamat di Jalan Kakatua Blok K No.4 Kota Makassar.f. Pada tanggal 30 Oktober 2013 Jurusita Pengadilan Negeri JakartaSelatan telah melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri JakartaSelatan dalam Surat Penetapannya tersebut, kemudian membuatBERITA ACARA PENAWARAN UANG/CONSIGNASI Nomor:16/Del/2013/PN.Jkt.Sel. Jo.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks
Tanggal 12 Maret 2015 —
7728
  • GIHON ABADI JAYA Lawan MUH. NATSIR, S.Sos.MSi Dkk
Putus : 22-09-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1346 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT GIHON ABADI JAYA, dk
8646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT GIHON ABADI JAYA, dk
    ., M.H.dan Kawankawan, Para Advokat, beralamat di Golden Centrum JalanMajapahit Nomor 26, Blok O, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 November 2014;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;1Lawan:PT GIHON ABADI JAYA, dahulu berkedudukan di Jalan GatotSubroto II Nomor 4, Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, KotaMakassar sekarang berkedudukan di Jalan Cendrawasih 4 Nomor 69,Makassar;Ir.
    kuasa untuk melakukan pembelian, bertindak untuk dan atas namaTuan Johannes Suriadjaja, selaku Presiden Direktur Perseroan mewakili Direksi daridan oleh karena itu bertindak berdasarkan Surat Kuasa untuk melakukan pembelian;Bahwa benar fakta hukumnya dalam Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 71,tanggal 22 Februari 2012 tersebut, menerangkan Tergugat I dan/atau Tergugat IIyang dalam perkara a quo adalah sebagai pihak pertama dan/atau Pihak Penjual yangdalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Gihon
    , KecamatanMamajang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, Nomor 737107011269 0004, yang selanjutnya didalam Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor71, disebut sebagai pihak pertama dan/atau pihak penjual;Bahwa benar fakta hukumnya Tergugat I dan/atau Tergugat II, berdasarkan AktaPerjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 71 tersebut dalam hal melakukan tindakanhukum dalam Akta, juga telah mendapat persetujuan dari Komisaris perseroan yangdalam perkara a quo adalah perseroan terbatas PT Gihon
    XO Kuningan, Jakarta;Yang dimohonkan oleh Jonny Arung Direktur PT Gihon Abadi Jaya,beralamat di Jalan Kakatua Blok K Nomor 4 Kota Makassar;3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar mengirimkansalinan penetapan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;d Pada tanggal 3 Oktober 2013 Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri MakassarNomor W22U1/2526/HPDT/X/2013, Lampiran: Salinan penetapan, Perihal:Permintaan bantuan pelaksanaan penawaran pembayaran Nomor 5Konsignasi/2013/PN Mks
    XO Kuningan Jakarta;Yang dimohonkan oleh Jonny Arung Direktur Gihon Abadi Jaya, beralamat diJalan Kakatua Blok K Nomor 4, Kota Makassar;Pada tanggal 30 Oktober 2013 Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telahmelaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam SuratPenetapannya tersebut, kemudian membuat Berita Acara Penawaran Uang/Consignasi Nomor 16/Del/2013/PN Jkt Sel, jo.
Putus : 30-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2535 K/PDT/2014
Tanggal 30 April 2015 — JONNY ARUNG, Direktur PT GIHON ABADIJAYA VS PT SURYA INTERNUSA HOTELS
6637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JONNY ARUNG, Direktur PT GIHON ABADIJAYA VS PT SURYA INTERNUSA HOTELS
    Your complimentaryuse period has ended.Thank you for usingPDF Complete.PUTUSANNomor 2535 K/PDT/2014 fie FeaturesDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:JONNY ARUNG, Direktur PT GIHON ABADIJAYA, berkedudukantinggal di Jalan Kakatua Blok K Nomor 4 Kota Makasar, dalam hal inimemberi kuasa kepada Titus Lermatin, S.H.
    Meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untukmelakukan penawaran pembayaran (pengembalian uang tanda jadiatau pembayaran awal 2 (dua) bidang tanah garapan) sebesarRp3.100.000.000,00 (tiga miliar seratus juta rupiah) kepada:PT Surya Internusa Hotels berkedudukan di Graha Surya InternusaLantai 19 Jalan Rasuna Said, Kav.XO Kuningan, Jakarta yangdimohonkan oleh Jonny Arung Direktur PT Gihon Abadi Jaya, beralamat diJalan Kakatua Blok K Nomor 4 Kota Makassar;3.
    saeorang Juru sita pada PengadilanNegeri Jakarta Selatan dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhipersyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, untuk melakukanpenawaran pembayaran (pengembalian uang tanda jadi atau pembayaran awal2(dua)bidang tanah garapan) sebesar Rp3.100.000.000,00 (tiga miliar seratusjuta rupiah) kepada PT Surya Internusa Hotels, berkedudukan di Graha SuryaInternusa Lantai 19 Jalan Rasuna Said Kav.XO Kuningan Jakarta; Yang dimohonkan oleh Jonny Arung Direktur Gihon
    Sedang si berpiutang adalah pihak Pemohon Konsignasi(PT Gihon Abadi Jaya);Menimbang, bahwa berdasarkan kebiasaan dalam praktek peradilankhususnya tentang konsignasi diiakukan oleh si berhutang bukansebaliknya dilakukan oleh si berpiutang, kalau hai tersebut keliru memaknaitentang esensi dari maksud konsignasi, maka akan mengakibatkan pulakerancuan dalam penerapan hukumnya, dan menerbitkan putusanputusanyang saling bertentangan;Menimbang, bahwa lagi pula permohonan pemohon tentang penetapanpengesahan
    Adanya gugatan wanprestasi tanggal 25 Juli 2013, di bawah NomorRegister 211/Pdt.G/2013/PN.MKS. antara "PT Surya Internusa Hotelssebagai Penggugat, melawan PT Gihon Abadi Jaya sebagai Tergugattidak menghalangi dilakukannya upaya hukum konsinagsi. Upaya hukumkonsignasi berbeda dengan upaya hukum gugatan wanprestasi, keduanyamerupakan upaya hukum yang berdiri sendiri.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1650 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT YASMIN ABADI PERMAI, DK VS JONNY ARUNG DIREKTUR PT GIHON ABADI JAYA, DKK
10761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT YASMIN ABADI PERMAI, DK VS JONNY ARUNG DIREKTUR PT GIHON ABADI JAYA, DKK
    Jika Badan Hukum Perdata yang bernama PT Gihon Abadi Jaya yangmengajukan gugatan, mengapa tidak disebutkan siapa yang berwenangmewakili perseroan PT Gihon Abadi Jaya di dalam Pengadilan ? dan jika JonnyArung sebagai Direktur yang berwenang mewakili perseroan PT Gihon AbadiJaya di dalam Pengadilan, mengapa tidak disebutkan di mana diaturkewenangan itu ?
    Sebab dalam gugatan Penggugat, tidak satupun uraian mengenai kKewenanganJonny Arung untuk bertindak mewakili perseroan PT Gihon Abadi Jaya.Sehingga selain kabur, tindakan Jonny Arung pun tidak sah mewakili perseroanPT Gihon Abadi Jaya. Karena perjanjian pemberian kuasa direksi dapatdianggap sah apabila telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang telahHalaman 10 dari 30 hal. Put.
    Penggugat/Pembanding I/Termohon Kasasi, bertindak bukan untuk dan atasnama suatu perseroan bernama PT Gihon Abadi Jaya. Sementara HGBtercatat atas nama perseroan PT Gihon Abadi Jaya;2.
    Kemudian Judex Facti Hakim Banding dalam diktumputusannya menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik Hak Gunabangunan (HGB) atas tanah sengketa dan rumah serta pagar yang ada diatasnya.Pertimbangan hukum dengan diktum putusan a quo saling bertentanganyang menyebabkan putusan Judex Facti a quo tidak benar dengan alasanbahwa : PT Gihon Abadi Jaya adalah badan hukum (rechts persoon) sebagaisubjek hukum sedangkan Jonny Arung adalah subjek hukum (persoon)terpisah dengan PT Gihon Abadi Jaya.Jika Judex Facti
    Hakim Banding berpendapat bahwa Hak Guna Bangunanyang melekat pada tanah sengketa adalah atas nama PT Gihon Abadi Jayaberarti pemegang hak (subjek hukum yang berhak) atas tanah sengketaadalah PT Gihon Abadi Jaya padahal yang menggugat bukan PT GihonAbadi Jaya tetapi adalah Jonny Arung (persoon), maka dengan demikiantidak layak/tidak boleh gugatan Penggugat dikabulkan oleh karena JonnyArung bukan pemegang hak atas obyek sengketa.Kesalahan diktum putusan Judex Facti Hakim Banding dalam hal inimerupakan
Register : 26-10-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 44/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Tanggal 3 Desember 2021 — GIHON ANUGERAH SEJAHTERA
5029
  • GIHON ANUGERAH SEJAHTERA
    Gihon Anugerah Sejahtera, yang beralamat di Ruko Bintang Raya Blok DNo 16, Kecamatan Batam Kota Kota Batam dalam hal inidiwakili oleh Ny.
    GIHON ANUGERAH SEJAHTERA, diberi tanda buktiP11;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 44/Pdt.G.S/2021/PN BTM12. Fotokopi PEMBICARAAN ANTARA LEGAL PENGGUGATDENGAN PT. GIHON ANUGERAH SEJAHTERA, diberi tanda buktiP12;13. Fotokopi Surat Permintaan Kelengkapan Surat Nomor:01/SPS/PTMCC/III/2021, diberi tanda bukti P13;14. Fotokopi Risal Lelang Nomor 513/11/2019, Tanggal : 02Agustus 2019 diberi tanda bukti P14;15. Fotokopi Kutipan Risal Nomor : 515/11/2019, diberi tanda buktiP15;16.
    Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang SahamLuar biasa PT Gihon Anugrah Sejahtera No. 26 tertanggal 22Mei 2021, diberi tanda bukti T1;2.
    Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor AHUHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 44/Pdt.G.S/2021/PN BTM0035601.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan perubahananggaran dasar Perseroan Terbatas PT Gihon AnugrahSejahtera tertanggal 22 Juni 2021, diberi tanda bukti T2;3: Fotokopi Surat Perjanjian JualBeli Minyak PetroleumMentah tertanggal 15 Maret 2021, diberi tanda bukti T3;4.
    PT GIHON ANUGERAH SEJAHTERA, diberi tanda bukti T10;11. Fotokopi Bukti Purchase Order 005/PO/MCC/III/2021,diberi tanda bukti T11;12. Fotokopi Bukti Permintaan Data Kapal No : 05/ADMGAS/III/2021tertanggal 30 Maret 2021, diberi tanda bukti T12;13. Fotokopi Screen Email dari gihon sejahtera (PT. GihonAnugerah Sejahtera) kepada Pak Samin Tan pada tanggal 30 maret2021, diberi tanda bukti T13;14.
Register : 19-02-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 40/Pid.B/2024/PN Jap
Tanggal 23 April 2024 —
Terdakwa:
FADIANTO GIHON JULIASTA SILABAN
119
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fadianto Gihon Juliasta Silaban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa

    Terdakwa:
    FADIANTO GIHON JULIASTA SILABAN
Register : 04-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 07-10-2019
Putusan PN PALU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
PALUPI WIRYAWAN SH
Terdakwa:
ADRIANUS Alias ANUS
8133
  • Rek.Penarikani i BRI Unit Manonda No.09 Juli 2015 Gihon Lepeinda 65.000.000dan Adrianus Rek.333401022475538i i BRI Unit Manonda No.10 Juli 2015 Gihon Lepeinda 455 900.000dan Adrianus Rek.333401022475538i i BRI Unit Manonda No.13 Juli 2015 Gihon Lepeinda 459 900.000dan Adrianus Rek.333401022475538i i BRI Unit Manonda No.10.Oktober 2015.
    Untuk Tahap saksi bersama saudara GIHON LEPEINDAH;2.
    GIHON LEPEINDAH adalah adik kandung Terdakwa dan untukhubungan pekerjaan sdr.
    Rek.Penarikan09 Juli 2015 Gihon Lepeinda 65.000.000 BRI Unit Manonda No.dan Adrianus Rek. 33340102247553810 Juli 2015 Gihon Lepeinda 125.000.00 BRI Unit Manonda No.dan Adrianus 0 Rek. 33340102247553813 Juli 2015 Gihon Lepeinda 129.000.00 BRI Unit Manonda No.dan Adrianus 0 Rek. 33340102247553810 Oktober Gihon Lepeinda 2.800.000 BRI Unit Manonda No.2015 dan Adrianus Rek. 33340102247553827 Oktober Harun Lepeinda 300.000.00 Bank Mandiri KC2015 dan Adrianus 0 Donggala No.
    Penarikan09 Juli 2015 Gihon Lepeinda 65.000.000 BRI Unit Manonda No.dan Adrianus Rek. 33340102247553810 Juli 2015 Gihon Lepeinda 125.000.00 BRI Unit Manonda No.dan Adrianus 0 Rek. 33340102247553813 Juli 2015 Gihon Lepeinda 129.000.00 BRI Unit Manonda No.dan Adrianus 0 Rek. 33340102247553810 Oktober Gihon Lepeinda 2.800.000 BRI Unit Manonda No.2015 dan Adrianus Rek. 33340102247553827 Oktober Harun Lepeinda 300.000.00 Bank Mandiri KC2015 dan Adrianus 0 Donggala No.
Putus : 17-12-2015 — Upload : 08-04-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1381/Pid.B/2015/PN Lbp
Tanggal 17 Desember 2015 — Nama : HIRAS HUTABARAT ; Tempat Lahir : Sei Baru ; Umur/ Tanggal Lahir : 44 Tahun / 21 Juli 1970 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun IV Pematang Durian, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Bertani ;
594
  • Kemudian Gihon Hutabarat memecahkan botol birdan mengarahkannya kepada saksi yaitu ke arah wajah dan perut saksiserta memukuli saksi. Setelah Gihon Hutabarat memukuli saksi laludatang lagi Ronal Hutabarat langsung memegang tangan saksi danmeletakkannya ke arah belakang tubuh saksi dan memukuli saksi jugabersamaan dengan itu Manotar Hutabarat dan Terdakwa HirasHutabarat serta Gihon Hutabarat memukul saksi.
    akan tetapi hanya si Gihon Hutabarat yang memakimaki abangsaksi Hadomuan Tampubolon (Kadus) ;Bahwa posisi saksi waktu itu berada di atas sepeda motor mau pulang,kemudian tibatiba saksi ditarik oleh Gihon Hutabarat dari sepeda motortersebut dan disuruh turun ;Bahwa yang dilakukan oleh Gihon Hutabarat setelah saksi ditarik turundari sepeda motor tersebut adalah kedua tangan saksi langsungdibalikkan ke bagian belakang tubuh saksi dan kemudian saksi dipukuloleh Ronal Hutabarat di bagian pelipis sebelah
    Gihon Hutabaratmaupun Hadomuan Tampubolon saat itu ;Bahwa Hadomuan Tampubolon saat itu mengatakan satu gerombolankalian semua!
    Kemudian datang Gihon Hutabarat dan ikutmelerai, setelah itu datang Sande Tampubolon dalam keadaan mabukdan membela Hadomuan Tampubolon dan mengajak Gihon Hutabaratberkelahi. Kemudian Hadomuan diantarkan pulang ke rumahnya.
    Hutabarat dengan SandeTampubolon ;Bahwa ada kejarkejaran, si Gihon Hutabarat mengejar si SandeTampubolon ;Bahwa tidak ada Terdakwa lihat si Gihon Hutabarat memukul si SandeTampubolon ;Bahwa sikap Terdakwa melihat saudaranya Gihon Hutabarat kejarkejaran dengan Sande Tampubolon, kemudian Terdakwa datangi lagidan Terdakwa bilang : Kenapa kalian kejarkejaran, dan tidak dijawabmereka ;Bahwa kemudian si Gihon Hutabarat berkelahi dengan korban SandeTampubolon ;Bahwa wakiu itu Terdakwa dipegangi oleh orang
Register : 19-02-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 34/Pid.B/2016/PN.Pwk
Tanggal 6 April 2016 — AGUS HERMAWAN BIN WAWAN JAYA
506
  • Gihon TelkomIndonesia Kampung. Cidadapan RT. 15 RW. 04 Desa. Anjun Kecamatan. PleredHal. 3 dari 22 hal. Putusan No.34/Pid.B/2016/PN.PwkKabupaten.
    Gihon TelkomIndonesia, pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 04.00Wib bertempat di tower milik PT. Gihon Telkom Indonesia Kampung.Cidadapan RT. 15 RW. 04 Desa. Anjun Kecamatan. Plered Kabupaten.Purwakarta. Bahwa benar saksi adalah penjaga tower milik PT. Gihon TelkomIndonesia Kampung. Cidadapan RT. 15 RW. 04 Desa. Anjun Kecamatan.Plered Kabupaten. Purwakarta.
    Gihon TelkomIndonesia, pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 04.00Wib bertempat di tower milik PT. Gihon Telkom Indonesia Kampung.Cidadapan RT. 15 RW. 04 Desa. Anjun Kecamatan.
    Gihon Telkom Indonesia sebagaipengawas (VIC) diaera Kabupaten Purwakarta dan Karawang.Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul04.00 Wib saksi ditelohone oleh saksi Jakaria selaku penjaga tower milikPT. Gihon Telkom Indonesia yang beralamat di Kampung Cidadapan RT.15 RW. 04 Desa. Anjun Kecamatan.
    Gihon Telkom Indonesia Kampung.Cidadapan RT. 15 RW. 04 Desa. Anjun Kecamatan.
Putus : 12-01-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1220/ Pid.Sus / 2014 / PN.Jkt.Ut.
Tanggal 12 Januari 2015 — CHUANDRY
16696
  • GIHON MAJU JAYA.
    GIHON MAJU JAYAyaitu sekitar tahun 2012 dan setelah berdiri PT. GIHON MAJU JAYA makanama d'best dialihkan menjadi hak milik PT. GIHON MAJU JAYA (ada suratpengalihan berupa akta notaris). Bahwa benar alasan saksi Ebenezer dan ANTONIO mengajak sdr. TRI LESTARIdan ALPINER SINAGA dan kemudian pada lembar pengesahan berdiriperusahaan PT. GIHON MAJU JAYA atas nama keduanya adalah karenamenurit saksi Ebenezer dan sdr.
    GIHON MAJUJAYA untuk selanjutnya kartu garansi d'best untuk menggaransi produkblackberry dengan tipe tersebut diatas. Bahwa benar PT. GIHON MAJU JAYA tidak pernah melakukan impor barangHP sendiri. Bahwa benar alasan dari pihak saksi dan ANTONIO atas nama PT.
    GIHON MAJU JAYA yang menawarkan kepada saksikartu garansi DBest, dan untuk HP nya nanti juga bisa dikirim oleh bossnya yaituSdr. Antonius, dimana Chuandry mengatakan bahwa HP yang dijual dengan garansiDBest aman, jika saksi bergabung dengan bendera PT Gihon Maju Jaya, jika adamasalah nanti PT Gihon akan bertanggung jawab.
    GIHON MAJU JAYA terdakwa bertanggung jawab kepada ANTONIUS danEBENEZER dan dalam pengangkatan terdakwa selaku Manajer Penjualan tidak adasurat pengangkatan secara resmi, hanya penunjukan lisan dari EBENEZER untukterdakwa menjadi manajer penjualan di PT. GIHON MAJU JAYA.e Bahwa jenis HP yang dijual oleh PT.
Register : 08-06-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 60/Pdt.P/2021/PN Bgl
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
1.EMMY LUBIS
2.MANAMPIN MANULLANG
2816
  • Pemohon II yang bernama MANAMPIN MANULLANG pada KTP dan KK No. 1771010303090001 dengan nama MANAMPIN PARNINGOTAN SIMANULLANG pada Kutipan Akta Perkawinan No. 06/542/I/CSK/T/1997 adalah satu orang yang sama;
  • Menetapkan bahwa identitas Nama pemohon II yang bernama MANAMPIN MANULLANG pada KTP dan KK No. 1771010303090001 dengan nama MANAMPIN PARNINGOTAN SIMANULLANG pada ijazah SD, SLTP, SLTA dan S1 Anak Pemohon atas Nama GIHON
    nama MANAMPIN PARNINGOTAN SIMANULLANG pada ijazah SD, SLTP dan SLTA Anak Pemohon atas Nama BILL CLINTON MANULLANG adalah satu orang yang sama;
  • Menetapkan bahwa identitas Nama pemohon I yang bernama EMMY LUBIS dan Pemohon II yang bernama MANAMPIN MANULLANG pada KTP dan KK No. 1771010303090001 dengan nama EMMY JURIDA LUBIS dan MANAMPIN PARNINGOTAN SIMANULLANG pada Akta Kelahiran Anak Pemohon atas nama GIHON
    Ferdinand dan Kutipan Akta Kelahiran BillClinton Manullang : EMMY JURIDA LUBIS dan MANAMPIN PARNINGOTANSIMANULLANG, IJAZAH SD,SMP,SMK,SARJANA Gihon Ferdinand danIJAZAH SD,SMP,SMA Bill Clintong Manullang : MANAMPIN PARNINGOTANSIMANULLANG ;1.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474/1/101/CsKps atasnama GIHON FERDINAND MANULLANG yang diterbikan kepala Kantorcatatan Sipil Kabupaten Kapuas, yang selanjutnya diberi tanda P.4;5. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor.DN26.Dd 0006917 Atas Nama GIHON FERDINAND MANULLANG, yangselanjutnya diberi tanda P.5;6. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah PertamaNomor.DN26.DI 0001128 Atas Nama GIHON FERDINANDMANULLANG, yang selanjutnya diberi tanda P.6;7.
    Keluarga (vide bukti P.2) dan MANAMPIN PARNINGOTANSIMANULLANG, sebagaimana yang tercantum pada Ijazah Sekolah atasnama GIHON FERDINAND MANULLANG (vide bukti P.5,P.6,P.7,P.8) danjazan Sekolah atas nama BILL CLINTONG MANULLANG (vide buktiP.10,P.11,P.12) serta nama EMMY JURIDA LUBIS dan MANAMPINPARNINGOTAN SIMANULLANG sebagaimana yang tercantum pada AktaKelahiran anak GIHON FERDINAND MANULLANG dan BILL CLINTONGMANULLANG (vide bukti P.4,P.9), adalah satu orang yang sama danmerupakan nama Para Pemohon
    Menetapkan bahwa identitas Nama pemohon II yang bernamaMANAMPIN MANULLANG pada KTP dan KK No. 1771010303090001dengan nama MANAMPIN PARNINGOTAN SIMANULLANG pada ijazahSD, SLTP, SLTA dan S1 Anak Pemohon atas Nama GIHON FERDINANDMANULLANG adalah satu orang yang sama;5.
    Menetapkan bahwa identitas Nama pemohon yang bernama EMMYLUBIS dan Pemohon II yang bernama MANAMPIN MANULLANG padaKTP dan KK No. 1771010303090001 dengan nama EMMY JURIDALUBIS dan MANAMPIN PARNINGOTAN SIMANULLANG pada AktaKelahiran Anak Pemohon atas nama GIHON FERDINAND MANULLANGadalah satu orang yang sama;7.
Putus : 20-09-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 142/Pid/B/2018/PN Pdl
Tanggal 20 September 2018 — Supriyadi Bin Ahyar
264
  • XL AXIATA ketikamengambil 3 (tiga) battery milik PT XL AXIATA;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;3.Saksi Otong Kuswandi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa, Terdakwa bersama Saksi Riki dan Saksi Eka ditangkap karena telahmengambil 3 (tiga) battery milik PT XL AXIATA;Bahwa, Terdakwa sebagai karyawan PT Gihon TelekomunikasiBahwa, kejadiannya pada hari tanggal Senin, tanggal 28 Mei 2018, sekitar jam18:00 WIB atau pada suatu
    Pandeglang Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang;Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor 142/Pid.B/2018/PN Pdl Bahwa, Terdakwa sebagai karyawan PT Gihon Telekomunikasi; Bahwa, Awalnya Terdakwa bersama Saksi Riki dan Saksi membawa surattugas dari PT Gihon Telekomunikasi untuk melakukan pengecekan listrik ditower tersebut, Terdakwa datang menemui Saksi Iroh dan meminjam kuncimasuk tower tersebut; Bahwa, Terdakwa memindahkan batre dengan cara membuka pintu lokerpenyimpanan batre lalu dengan menggunakan kunci pas
    Pandeglang Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang; Bahwa, Terdakwa sebagai karyawan PT Gihon Telekomunikasi;Halaman 10 dari 18 Putusan Nomor 142/Pid.B/2018/PN PdlBahwa, Awalnya Terdakwa bersama Saksi Riki dan Saksi membawa surattugas dari PT Gihon Telekomunikasi untuk melakukan pengecekan listrik ditower tersebut dikarenakan listrik mati, Terdakwa datang menemui Saksi Irohdan meminjam kunci masuk tower tersebut;Bahwa, Terdakwa memindahkan batre dengan cara membuka pintu lokerpenyimpanan batre lalu dengan
    Pandeglang Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang;Bahwa, Terdakwa sebagai karyawan PT Gihon Telekomunikasi;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 142/Pid.B/2018/PN Pdl Bahwa, awalnya Terdakwa bersama Saksi Riki dan Saksi Eka membawa surattugas dari PT Gihon Telekomunikasi untuk melakukan pengecekan listrik ditower tersebut dikarenakan listrik mati, surat tugas tersebut diberikan kepadaSaksi lroh selaku pemegang kunci tower, Terdakwa datang menemui Saksilroh dan meminjam kunci masuk tower tersebut; Bahwa, Terdakwa
    Pandeglang Kecamatan dan KabupatenPandeglang;Bahwa, benar Terdakwa sebagai karyawan PT Gihon Telekomunikasi;Bahwa, benar awalnya Terdakwa bersama Saksi Riki dan Saksi Ekamembawa surat tugas dari PT Gihon Telekomunikasi untuk melakukanpengecekan listrik di tower tersebut dikarenakan listrik mati, surat tugastersebut diberikan kepada Saksi Iroh selaku pemegang kunci tower, Terdakwadatang menemui Saksi Iron dan meminjam kunci masuk tower tersebut;Bahwa, benar Terdakwa memindahkan batre dengan cara membuka
Putus : 17-12-2015 — Upload : 08-04-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1383/Pid.B/2015/PN Lbp
Tanggal 17 Desember 2015 — Nama : RONAL HUTABARAT ; Tempat Lahir : Sei Baru ; Umur/ Tanggal Lahir : 38 Tahun / 02 Agustus 1977 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun IV Pematang Durian, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
559
  • Kemudian Gihon Hutabarat memecahkan botol birdan mengarahkannya kepada saksi yaitu ke arah wajah dan perut saksiserta memukuli saksi. Setelah Gihon Hutabarat memukuli saksi laludatang lagi Terdakwa Ronal Hutabarat langsung memegang tangansaksi dan meletakkannya ke arah belakang tubuh saksi dan memukulisaksi juga bersamaan dengan itu Manotar Hutabarat dan HirasHutabarat serta Gihon Hutabarat memukul saksi.
    hanya si Gihon Hutabarat yang memakimaki abangsaksi Hadomuan Tampubolon (Kadus) ;Bahwa posisi saksi waktu itu berada di atas sepeda motor mau pulang,kemudian tibatiba saksi ditarik oleh Gihon Hutabarat dari sepeda motortersebut dan disuruh turun ;Bahwa yang dilakukan oleh Gihon Hutabarat setelah saksi ditarik turundari sepeda motor tersebut adalah kedua tangan saksi langsungdibalikkan ke bagian belakang tubuh saksi dan kemudian saksi dipukuloleh Terdakwa Ronal Hutabarat di bagian pelipis sebelah
    dikejar dan dipukuli sama Gihon Hutabarat, Manotar HutabaratHalaman 17 dari 52 Putusan Nomor : 1383/Pid.B/2015/PNLbp/SR18dan datang lagi Hiras Hutabarat dan Terdakwa Ronal Hutabarat yangikut memukuli saksi korban Sande Tampubolon ;Bahwa yang pertama datang ke warung adalah Manotar Hutabaratkemudian datang Gihon Hutabarat setelah itu datang Terdakwa RonalHutabarat dan Hiras Hutabarat ;Bahwa setelah Gihon Hutabarat memecahkan botol Bir tersebut, akantetapi tidak ada dikenakan kepada saksi korban Sande
    Gihon Hutabaratmaupun Hadomuan Tampubolon saat itu ;Bahwa Hadomuan Tampubolon saat itu mengatakan satu gerombolankalian semua!!
    Hutabara dengan saksikorban Sande Tampubolon, kemudian mereka saling kejarkejaran, siGihon Hutabarat mengejar saksi korban Sande Tampubolon ;Bahwa pada saat Gihon Hutabarat kejarkejaran dengan saksi korbanSande Tampubolon, dan Terdakwa hanya melihat saja ;Bahwa kabarnya Gihon Hutabarat berkelahi dengan saksi korbanSande Tampubolon ;Bahwa Terdakwa tidak ada melihat Manotar Hutabarat mengeroyoksaksi korban Sande Tampubolon, yang Terdakwa lihat saksi korbankejarkejaran dengan Gihon Hutabarat ;Bahwa
Putus : 17-12-2015 — Upload : 08-04-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1382/Pid.B/2015/PN Lbp
Tanggal 17 Desember 2015 — Nama : GIHON HUTABARAT ; Tempat Lahir : Sei Baru ; Umur/ Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Januari 1975 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun IV Pematang Durian, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Bertani ;
464
  • Menyatakan Terdakwa GIHON HUTABARAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Nama : GIHON HUTABARAT ;Tempat Lahir : Sei Baru ;Umur/ Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Januari 1975 ;Jenis kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun IV Pematang Durian, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Bertani ;
    akan tetapi hanya Terdakwa Gihon Hutabarat yangmemakimaki abang saksi Hadomuan Tampubolon (Kadus) ;Bahwa posisi saksi waktu itu berada di atas sepeda motor mau pulang,kemudian tibatiba saksi ditarik oleh Terdakwa Gihon Hutabarat darisepeda motor tersebut dan disuruh turun ;Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa Gihon Hutabarat setelah saksiditarik turun dari sepeda motor tersebut adalah kedua tangan saksilangsung dibalikkan ke bagian belakang tubuh saksi dan kemudiansaksi dipukul oleh Ronal Hutabarat
    Hutabarat memakimaki saksidengan mengatakan kepada saksi : Kepala Dusun taik kau, kontolsama kau, babi kau, anjing kau ;Bahwa hubungan Terdakwa Gihon Hutabarat dengan Irwanto Sinagayakni pemilik warung tersebut hanya sebagai pelanggan di warung milikIrwanto Sinaga, makanya saksi heran dan terkejut kenapa tibatibaTerdakwa Gihon Hutabarat marahmarah sama saksi ;Bahwa pada saat itu Terdakwa Gihon Hutabarat berkata kepada saksi :Gak ada itu kaduskadus, Kontol sama Kau, anjing kau, babi kau, lalusaksi
    , laluseorang pelanggan yang berada di warung tersebut Terdakwa GihonHutabarat malah memakimaki Kepala Dusun tersebut, kemudiandatang saksi korban Sande Tampubolon dan menyampaikan keberatankepada Terdakwa Gihon Hutabarat yang telah memaki Kepala DusunHadomuan Tampubolon, akan tetapi Terdakwa Gihon Hutabarat danManotar Hutabarat tidak terima dan menyerang saksi korban SandeTampubolon kemudian Terdakwa Gihon Hutabarat memecahkan botolHalaman 17 dari 51 Putusan Nomor : 1382/Pid.B/2015/PNLbp/SR18Bir
    lalu mengejar saksi korban Sande Tampubolon kemudian saksikorban Sande Tampubolon lari dan terus dikejar dan dipukuli samaTerdakwa Gihon Hutabarat, Manotar Hutabarat dan datang lagi HirasHutabarat dan Ronal Hutabarat yang ikut memukuli saksi korban SandeTampubolon ;Bahwa yang pertama datang ke warung adalah Manotar Hutabaratkemudian datang Terdakwa Gihon Hutabarat setelah itu datang RonalHutabarat dan Hiras Hutabarat ;Bahwa setelah Terdakwa Gihon Hutabarat memecahkan botol Birtersebut, akan tetapi
    juga ikut memukuli saksi korban ;Bahwa saksi tidak ingat berapa kali Terdakwa Gihon Hutabaratmelakukan pemukulan terhadap saksi korban ;Bahwa mereka memukuli saksi koroban hanya menggunakan tangan ;Bahwa Terdakw Gihon Hutabarat berada di TKP hanya saat setelahmemukuli wajah saksi korban, setelah itu Terdakwa Gihon Hutabaratpulang dan yang melakukan pemukulan sampai peristiwa tersebutberakhir adalah Hiras Hutabarat, Manotar Hutabarat dan RonalHutabarat ;Bahwa saksi kurang mengetahui bagaimana prilaku
Putus : 06-01-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1221/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.
Tanggal 6 Januari 2015 — Ebenezer Ecclesio Iskandar alias Eben
7133
  • GIHON MAJU JAYA) tanggal 24 Juli 2012;- Fotocopy Akta Perpindahan Hak Merek Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok SIGIT SISWANTO, SH., tanggal 29 Oktober 2012. Dikembalikan kepada Jaksa untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    UtrBahwa Saksi adalah sales PT Gihon Maju Jaya tetapi Saksi tidak mendapat gajidari PT Gihon Maju Jaya, Saksi hanya mendapatkan komisi dari penjulan kartugaransi D Best dan D Best Blue;Bahwa PT Gihon Maju Jaya adalah perusahaan yang bergerak pada usaha servicecenter handphone berbagai merk dengan mengeluarkan kartu garansi D Best danDBest Blue, artinya dengan membeli kartu garansi DBest atau DBest Bluemaka apabila ada kerusakan maka PT Gihon Maju Jaya menanggung servicenyasecara gratis selama 2 tahun
    , Samsung dan Iphone yang di jual diPT Gihon Maju Jaya adalah asli dari pabrikan handphone tersebut.
    Gihon Maju Jaya belum melakukan apaapa karena kami yang tertera dalam akte pendirian perusahaan tidak pernahmelakukan apaapa, jadi kegiatan yang mengatasnamakan PT. Gihon Maju Jayaadalah diluar PT. Gihon Maju Jaya;Bahwa Saksi tidak tahu dimana selaku Direktur PT Gihon Maju Jaya tidak pernahmelakukan apaapa, Pada akta pendirian PT. Gihon Maju Jaya Tidak mengaturmerek D'best sehingga kegiatan perdagangan merek D'best tidak tercantumdalam akta pendirian PT.
    Gihon Maju Jaya;Bahwa peranan Aditya Virtus dan Saksi sendiri sebagai direktur di PT Gihon MajuJaya adalah tidak ada, nama kami saja yang dicatatkan dalam akta pendiriantersebut, kami tidak aktif dalam kegiatan perusahaan, dan untuk kegiatan yangdilakukan oleh sdr.
    mengetahui perusahaan mana saja yang menjualhandphone blackberry dan iphone dengan jaminan kartu garansi DBest yangdikeluarkan oleh PT Gihon Maju Jaya, karena PT Gihon Maju Jaya hanyamenjual kartu garansi DBest dengan kelengkapannya, sedangkan unithandphonenya PT Gihon Maju Jaya tidak menjualnya;Bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penjualan kartu garansiDBest dan Buku Manual penggunaan yang dilakukan oleh PT Gihon Maju Jayaadalah Terdakwa, Antonius dan Leki Stence, namun secara legalitas
Putus : 17-12-2015 — Upload : 08-04-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1384/Pid.B/2015/PN Lbp
Tanggal 17 Desember 2015 — Nama : MANOTAR HUTABARAT ; Tempat Lahir : Sei Baru-II ; Umur/ Tanggal Lahir : 35 Tahun / 16 Desember 1979 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun IV Pematang Durian, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Karyawan PT. Aquafarm ;
401
  • Kemudian Gihon Hutabarat memecahkan botol birdan mengarahkannya kepada saksi yaitu ke arah wajah dan perut saksiserta memukuli saksi. Setelah Gihon Hutabarat memukuli saksi laludatang lagi Ronal Hutabarat langsung memegang tangan saksi danmeletakkannya ke arah belakang tuobuh saksi dan memukuli saksi jugabersamaan dengan itu Terdakwa Manotar Hutabarat dan HirasHutabarat serta Gihon Hutabarat memukul saksi.
    , akan tetapi hanya si Gihon Hutabarat yang memakimakiabang saksi Hadomuan Tampubolon (Kadus) ;Bahwa posisi saksi waktu itu berada di atas sepeda motor mau pulang,kemudian tibatiba saksi ditarik oleh Gihon Hutabarat dari sepeda motortersebut dan disuruh turun ;Bahwa yang dilakukan oleh Gihon Hutabarat setelah saksi ditarik turundari sepeda motor tersebut adalah kedua tangan saksi langsungdibalikkan ke bagian belakang tubuh saksi dan kemudian saksi dipukuloleh Ronal Hutabarat di bagian pelipis sebelah
    , laluseorang pelanggan yang berada di warung tersebut Gihon Hutabaratmalah memakimaki Kepala Dusun tersebut, kKemudian datang saksikorban Sande Tampubolon dan menyampaikan keberatan kepadaHalaman 17 dari 53 Putusan Nomor : 1384/Pid.B/2015/PNLbp/SR18Gihon Hutabarat yang telah memaki Kepala Dusun HadomuanTampubolon, akan tetapi Gihon Hutabarat dan Terdakwa ManotarHutabarat tidak terima dan menyerang saksi korban Sande Tampubolonkemudian Gihon Hutabarat memecahkan botol Bir lalu mengejar saksikorban
    Sande Tampubolon kemudian saksi korban Sande Tampubolonlari dan terus dikejar dan dipukuli sama Gihon Hutabarat, TerdakwaManotar Hutabarat dan datang lagi Hiras Hutabarat dan RonalHutabarat yang ikut memukuli saksi korban Sande Tampubolon ;Bahwa yang pertama datang ke warung adalah Terdakwa ManotarHutabarat kemudian datang Gihon Hutabarat setelah itu datang RonalHutabarat dan Hiras Hutabarat ;Bahwa setelah Gihon Hutabarat memecahkan botol Bir tersebut, akantetapi tidak ada dikenakan kepada saksi
    ikut memukuli saksi korban ;Bahwa saksi tidak ingat berapa kali Gihon Hutabarat melakukanpemukulan terhadap saksi korban ;Bahwa mereka memukuli saksi koroban hanya menggunakan tangan ;Bahwa Gihon Hutabarat berada di TKP hanya saat setelah memukuliwajah saksi korban, setelah itu Gihon Hutabarat pulang dan yangmelakukan pemukulan sampai peristiwa tersebut berakhir adalah HirasHutabarat, Terdakwa Manotar Hutabarat dan Ronal Hutabarat ;Bahwa saksi kurang mengetahui bagaimana prilaku mereka sehariharinya
Putus : 12-01-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1225/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Tanggal 12 Januari 2015 — TJIONG EK KIAN ALS SOEKARNO ALS ANTONI
515375
  • GIHON MAJU JAYA) tanggal 24 Juli 2012;- Fotocopy Akta Perpindahan Hak Merek Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok SIGIT SISWANTO, SH., tanggal 29 Oktober 2012. Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    GIHON MAJU JAYAsudah dalam keadaan bisa difungsikan dan PT.
    GIHON MAJU JAYA.
    GIHON MAJU JAYA yaitusekitar tahun 2012 dan setelah berdiri PT. GIHON MAJU JAYA maka namadbest dialihkan menjadi hak milik PT. GIHON MAJU JAYA (ada suratpengalihan berupa akta notaris) ;Bahwa benar alasan saksi Ebenezer dan ANTONIO mengajak sdr. TRI LESTARIdan ALPINER SINAGA dan kemudian pada lembar pengesahanberdiriperusahaan PT. GIHON MAJU JAYA atas nama keduanya adalah karena menuritsaksi Ebenezer dan sdr.
    kartu garansi yang dikeluarkan oleh PT Gihon Maju Jaya adalahDBest dan D Best Blue karena ada penyertaan modal dari Leki Setence;Bahwa direktur PT Gihon Maju Jaya dijabat oleh Irjen Pol.