Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Rap
Tanggal 12 Juli 2021 — SYAKDAN HAMIDI NASUTION, SH
Terdakwa:
RUDI GILMANSAH Alias KANCIL
68
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rudi Gilmansah Alias Kanciltersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    SYAKDAN HAMIDI NASUTION, SH
    Terdakwa:
    RUDI GILMANSAH Alias KANCIL
Register : 31-03-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Rap
Tanggal 12 Juli 2021 — SYAKDAN HAMIDI NASUTION, SH
Terdakwa:
RUDI GILMANSAH Alias KANCIL
2216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rudi Gilmansah Alias Kanciltersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    SYAKDAN HAMIDI NASUTION, SH
    Terdakwa:
    RUDI GILMANSAH Alias KANCIL
    PUTUSANNomor208/Pid.Sus/2021/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telan menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Rudi Gilmansah Alias Kancil;Tempat Lahir : Teluk Panji Il;Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 20 Juli 1993;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Poros Desa Teluk Panji III KecamatanKampung Rakyat Kabupaten LabuhanbatuSelatan
    Menyatakan terdakwa Rudi Gilmansah Alias Kanciltelah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual belli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair PenuntutUmum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Gilmansah Alias Kancildenganpidana penjara selama7(tujuh) tahundengandenda sebesarRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subs 6 (enam) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan dan penangkapan.3.
    pula mengajukan barangbukti sebagai berikut :Halaman 13 dari 21 Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Rap1 (satu) buah plastik transparan berisi kristal putin diduga narkotika jenis shabuseberat 4,2 (empat koma dua) gram netto.1 (Satu) lembar sobekan plastic warna biru.1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna silver.1 (Satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hijau.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa TerdakwaRudi Gilmansah
    bahwa setiap bentuk kegiatan atauperbuatan yang berkaitan dengan narkotika dan prekursor narkotika haruslahmendapat ijin dari Menteri Kesehatan sedangkan yang dimaksud dengan melawanhukum adalah bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, atau tidaksesuai dengan larangan atau keharusan hukum in casu UndangUndang RI.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dandihubungkan dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwaTerdakwaRudi Gilmansah