Ditemukan 1 data
Raden Dimas Hidayatullah, S.H
Terdakwa:
PENGKI ESA GILPANA Als PENGKI Bin SAIPUL
92 — 20
- Menyatakan Terdakwa Pengki Esa Gilpana Als Pengki Bin Saipul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar
Penuntut Umum:
Raden Dimas Hidayatullah, S.H
Terdakwa:
PENGKI ESA GILPANA Als PENGKI Bin SAIPUL