Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Tanggal 26 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Raden Dimas Hidayatullah, S.H
Terdakwa:
PENGKI ESA GILPANA Als PENGKI Bin SAIPUL
9220
    1. Menyatakan Terdakwa Pengki Esa Gilpana Als Pengki Bin Saipul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar
    Penuntut Umum:
    Raden Dimas Hidayatullah, S.H
    Terdakwa:
    PENGKI ESA GILPANA Als PENGKI Bin SAIPUL