Ditemukan 2 data
26 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Farid Nur Huda, Md bin Gimantono) kepada Penggugat (Tia Rahmatul Awaliah, A.Md binti Rahmat Amprawan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.401.000,-(empat ratus satu ribu rupiah).
ESAPengadilan Agama Cimahi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara cerai gugat antara :Tia Rahmatul Awaliah, A.Md. binti Rahmat Amprawan, Lahir di Bandung,22 Juni 1993 (25 Tahun), agama Islam, Pendidikan S1,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat kediaman di Kp.Kertajaya, RT.003 RW. 012, Desa Kertajaya, KecamatanPadalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selanjutnyadisebut sebagai Penggugat;melawanFarid Nur Huda, Md. bin Gimantono
18 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Samsono bin Sodiharjo/Sinto) terhadap Penggugat (Anis Suciati binti Gimantono);-
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp