Ditemukan 1 data
1.Lucia Indri Primastuti, S.H.
2.Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H.
Terdakwa:
SWATSYAH PANJAITAN als SUAT
23 — 11
Tunggal;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
5.Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (Satu) unit becak penumpang sepeda motor Suzuki Shoogun warna merah BK 2767 MV
Dikembalikan kepada saksi Andi Muharman alias Gimpung