Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 36/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal 19 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Lucia Indri Primastuti, S.H.
2.Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H.
Terdakwa:
SWATSYAH PANJAITAN als SUAT
2311
  • Tunggal;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
    5.Menetapkan barang bukti berupa:
    -1 (Satu) unit becak penumpang sepeda motor Suzuki Shoogun warna merah BK 2767 MV
    Dikembalikan kepada saksi Andi Muharman alias Gimpung