Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-02-2012 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 956/Pid.B/2011/PN.Sda
Tanggal 28 Februari 2012 — EKO SULISTYO SANTUSO alias GINDRANG
219105
  • - Menyatakan Terdakwa EKO SULISTYO SANTUSO alias GINDRANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik / Penistaan terhadap Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat 1 KUHP Jo 316 KUHP ;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
    EKO SULISTYO SANTUSO alias GINDRANG
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Ongkos Perkara sebesarRp. 5.000, ( lima ribuTelah membaca Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya :IL.Menyatakan terdakwa EKO SULISTYO SATUSO alias GINDRANG tidakterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemcemaran nama baik atauPenistaan sebagaimana diatur dalam pasal 310 (1) KUHP jo pasal 316 KUHP ;Membebaskan Terdakwa oleh karema itu dari dakwaantersebut ; Merehabilitasi nama baik Terdakwa ;Mohon putusan seadil adilnya ( Ex aequo Et bono ) ;
    Telah mendengar Tanggapan / Replik Penuntut Umum atas Pledoi PenasihatHukum Terdakwa dan telah mendengar Tanggapan / Duplik dari Penasihat HukumTerdakwa atas Replik Penuntut Umum yang selengkapnya terlampir dalam putusanini Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan SuratDakwaan ........Dakwaan tunggal Pasal 310 (1) KUHP jo Pasal 316 KUHP yang selengkapnya sebagaiberikut : 222222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnnBahwa terdakwa EKO SULISTYO SANTUSO alias GINDRANG pada
    diakui oleh terdakwa dan dibenarkan oleh saksisaksi sebagai terteradalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Oktober 2011, sesuai faktadipersidangan telah terbukti telah terbukti mampu menanggapi keterangan saksisaksi sertaBarang Bukti yang diajukan ke persidangan serta dapat menjawab dan menanggapi secarabaik pertanyaanpertanyaan Majelis hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat HukumTerdakwa secara cermat dan jelas, sehingga Majelis Hakim memandang bahwa TerdakwaEKO SULISTYO SANTUSO alias GINDRANG
    Menyatakan Terdakwa EKO SULISTYO SANTUSO alias GINDRANG tidakoeterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencemaran nama baik / Penistaan terhadap Pejabat yang sedang menjalankantugasnya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat KUHP Jo 31625Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Surat Dakwaan Jaksa PenuntutMemulihkan kembali harkat, martabat dan kedudukan Terdakwa seperti semula ;Menetapkan Barang Bukti berupa: 1.1 (satu) lembar asli kliping Koran Radar Bangsa