Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 309/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 21 Juni 2022 — Penuntut Umum:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
MOCHAMAD MARUF Bin MUHAMMAD KHOSIM
329
  • ,- (sepuluh milyard enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 14 (empat belas) plastik klip sabu dalam lipatan tissu didalam saku celana jeans warna biru merk Gioardano