Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal 25 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2313
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Tergugat (EDITH REZON) terhadap Penggugat (VERONICA SUSANTI) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Memberikan hak asuh atas anak bernama RAPHAEL GIONATH REZON (3 tahun 11 bulan) kepada Penggugat Sepenuhnya dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk mengunjungi anak dirumah
    Penggugat dan tidak boleh membawa anak tanpa seizin Penggugat tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk anak antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama RAPHAEL GIONATH REZON (3 tahun 11 bulan) sebesar Rp. 3. 000.000 (Tiga Juta Rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan resmi putusan perceraian yang telah