Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN AMBON Nomor 454/Pid.Sus/2022/PN Amb
Tanggal 2 Maret 2023 —
2.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
GIOVIANO FERNANDO PINONTOAN alias VIAN
4914
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Gioviano Fernando Pinontoan Alias Vian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fernando Pinontoan Alias Vian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya

    2.HUBERTUS TANATE, SH
    Terdakwa:
    GIOVIANO FERNANDO PINONTOAN alias VIAN