Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 11/Pdt.P/2020/PN Lrt
Tanggal 29 Juni 2020 — Pemohon:
Kartiani Imbangsih Feriandani SAg
3515
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah pergantian nama anak Pemohon tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL. 857.0097309, dengan nama AMELIA HELENA PARAN menjadi GISELA AMELIA HELENA DJAWA PIRAN;
    3. Memerintahkan kepada
Register : 05-11-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 845/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pemohon:
PRISKA SITORUS ST
164
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki nama anak Pemohon yang pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang telah tercatat dan terdaftar pada Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-28052013-0201 tertanggal 28 Mei 2013 yang mana semula Nama anak pemohon tertulis RIBKAYA GISELA diperbaiki menjadi RIBKAYA GISELA