Ditemukan 3 data
11 — 5
Desember 2012, putus karena perceraian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perwalian/pengasuhan kedua anak yang dilahirkan dalam Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu :
- BONGGAS BIJAK SUGIHARTO PANJAITAN, yang dilahirkan di Semarang, pada 17 Februari 2014, jenis kelamin laki-laki, seperti ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang ;
- ADORA GISSELT
14 — 10
Desember 2012, putus karena perceraian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perwalian/pengasuhan kedua anak yang dilahirkan dalam Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu :
- BONGGAS BIJAK SUGIHARTO PANJAITAN, yang dilahirkan di Semarang, pada 17 Februari 2014, jenis kelamin laki-laki, seperti ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang ;
- ADORA GISSELT
Terbanding/Penggugat : ANGGITA DORAMIA LUMBANRAJA,S.H.,M.H
620 — 295
Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan PENGGUGAT REKONPENSI sebagai Pemegang Hak Asuh terhadap diri kedua orang anak yang belum dewasa masing-masing dan berturut-turut bernama :
- BONGGAS BIJAK SUGIHARTO PANJAITAN, yang dilahirkan di Semarang, pada tanggal 17 Februari 2014, jenis kelamin laki-laki, seperti ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang ;
- ADORA GISSELT