Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 480/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Tanggal 5 Desember 2022 — ,MH
Terdakwa:
GISTANI YANDRA Als INDRA Bin YANUAR.
3612
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Gistani Yandra Als Indra Bin Yanuar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh
      GISTANI YANDRA, beserta kunci kontak;

Dirampas untuk negara;

  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
,MH
Terdakwa:
GISTANI YANDRA Als INDRA Bin YANUAR.