Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PN PADANG Nomor 30/Pdt.P/2024/PN Pdg
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
Olivia Fitragisyela
3323
  • M E N E T A P K A N;

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon
    2. Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan (nama dan tempat lahir pemohon) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 16183/ TP/ 2004 yang tercantum semula tertulis Olivia Fitri Gisyela diganti/diubah menjadi Olivia Fitragisyela ;
    3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan
    Akta Kelahiran Nomor: 16183/ TP/ 2004 nama pemohon yang tercantum disana Olivia Fitri Gisyela diganti menjadi Olivia Fitragisyela..