Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN NEGARA Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal 13 Juni 2024 —
Terdakwa:
I KADEK GITAPASHA als. UCIL
323
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Kadek Gitapasha Alias Ucil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    satu) buah tabung pipa;
  • 7 (tujuh) bendel plastik klip;
  • 1(satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim 087868526278;
  • 1(satu) buah HP merk oppo warna hitam dengan nomor kartu sim + (539)2826213;
  • Dimusnahkan;

    16. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DK 3482 WB beserta kunci kontak;

    17. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DK 3482 WB atas nama I KADEK GITAPASHA


    Terdakwa:
    I KADEK GITAPASHA als. UCIL