Ditemukan 4 data
91 — 26
MENGADILI
- Menyatakan Anak Evan Eki Gitarista Bin Rohmad Yunustelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Evan Eki Gitarista Bin Rohmad Yunusoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa
IMEI1 868093059395810, IMEI2 858093059395802;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO type V23 warna gold IMEI1 862450059782296, IMEI2 862450059782802;
- Uang tunai sebesar rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah;
Dikembalikan pada Saksi Syarif Hidayatullah sebagai penanggungjawab konter HP Laut Bonang;
- 1 (satu) potong kaos putih bertuliskan EMATIC LIVE YOURS LIVES LIKE POPCORNS JUICE;
Dikembalikan pada Pelaku Anak Evan Eki Gitarista
11 — 1
Nur Komarudin bin Kasto) terhadap Penggugat (Gitarista Ayu Prasetyawati binti Akhmad Aluwi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
12 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberi dispensasi kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anaknya bernama Gitarista Ayu Prasetyawati binti Akhmad Aluwi dengan calon suami anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Moh.
12 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberi dispensasi kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anaknya bernama Gitarista Ayu Prasetyawati binti Akhmad Aluwi dengan calon suami anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Moh.