Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BATAM Nomor 34/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 23 Januari 2019 — Pemohon:
IBRAHIM GITARIUS
1811
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan nama pemohon yang sebenarnya adalah Ibrahim gitarius lahir di Padang pada tanggal 7 Desember 1998 ;
    3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon:
    IBRAHIM GITARIUS
    Btm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam, yang memeriksa dan mengadili perkara PerdataPermohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam perkaraPermohonan Pemohon bernama:IBRAHIM GITARIUS, Tempat Tggl. Lahir Padang, 07121998, Umur 20Tahun, Jenis kelamin Lakilaki, Agama Islam, PekerjaanWiraswasta, Status Perkawinan Belum Kawin, Alamat KTP Perum.Fanindo Blok N No.02 RTOO6/RWO06, Kel.
    Bahwa identitas diri pemohon yang benar adalah sesuai Ijazah SekolahMenengah Kejuruan Negeri 5 Batam dengan seri No: DN31 Mk/O6 0000666,yang dikeluarkan oleh Kepala Kepala Sekolah, pada tanggal, 07052016,bernama: IBRAHIM GITARIUS, Lahir di Padang, Pada tanggal 07121998,Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor : 34 / PDT. P/ 2019/ PN. Btm.anak ke Enam Lakilaki dari pasangan Suami istri Masril (Ayah) dan Nurleli(Ibu) ;4.
    Bahwa oleh karena itu Pemohon berkeinginan memperbaiki identitas diriPemohon di Akta Kelahiran Nomor : 246/KICSBTM/2004, yang dikeluarkanoleh Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, padatanggal, 12072004, karena ada kesalahan pengetikan yaitu tertera IBRAHIM,Lahir di Batam, Pada tanggal 07121997, anak ke Enam Lakilaki daripasangan Suami istri Masril (Ayah) dan Nurleli (Ibu), YANG SEBENARNYAidentitas diri pemohon adalah IBRAHIM GITARIUS, Lahir di Padang, Padatanggal 07121998
    Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan namabelakangPemohon, Tempat Lahir, dan Tahun lahir Pemohon di Akta Lahir, denganKutipan Akta Kelahiran Nomor : 246/KICSBTM/2004, yang dikeluarkan olehKepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, padatanggal, 12072004, dari yang semula tertera IBRAHIM, Lahir di Batam, Padatanggal 07121997, anak ke Enam Lakilaki dari pasangan Suami istri Masril(Ayah) dan Nurleli (Ibu), DIVBAH MENJADI IBRAHIM GITARIUS, Lahir diPadang, Pada tanggal 07121998
    Menetapkan nama pemohon yang sebenarnya adalah Ibrahim gitarius lahirdi Padang pada tanggal 7 Desember 1998 ;3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor : 34 / PDT. P/ 2019/ PN.
Register : 01-12-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 543/Pdt.G/2022/PA.TBK
Tanggal 13 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
361
  • Razak Name) terhadap Penggugat (Gitarius binti Goeng);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 21-04-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PA NGANJUK Nomor 887/Pdt.G/2022/PA.NGJ
Tanggal 25 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi ijin kepada Pemohon Deny Gitarius Hendratna bin Suyadi Hendrayanto untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon Hamisah binti Luddin di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk