Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Trk
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon:
Nuryanti
6310
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon NURYANTI yang tercatat dilahirkan pada tanggal 11 Desember 1989 dari orang tua bernama GITU (ayah) dan PAILAH (ibu) diubah menjadi dilahirkan pada tanggal 12 November 1989 dari orang tua bernama GITUANTO (ayah) dan ISMIATI (ibu);
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini

    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, untuk mencatat tentang perubahan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dari 11 Desember 1989 diubah menjadi 12 November 1989 serta nama orang tua dari GITU (ayah) dan PAILAH (ibu) diubah menjadi GITUANTO (ayah) dan ISMIATI (ibu), dengan cara membuat catatan pinggir dalam Buku Register Akta Kelahiran Nomor 5585/AT/2005 tanggal 12 September 2005 serta
    Pemohon merupakan anak kandung dari pasangan suami istriGituanto dan Ismiati; Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 12 November 1989; Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut tertulistanggal 11 Desember 1989 adalah salah, yang benar sesuai dengan ijazahPemohon lahir pada tanggal 12 November 1989; Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut tertulisnama ayah Gitu dan Ibu bernama Pailah adalah salah, karena nama asliGitu dan Pailah sesuai dengan akta nikahnya adalah Gituanto
    Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5585/AT/2005tertanggal 12 September 2005 atas nama Nuryanti yang semula tertulis danterbaca lahir pada tanggal 11 Desember 1989 dibetulkan menjadi tertulistanggal 12 November 1989 dan dengan ayah bernama Gitu dan Ibubernama Pailah dibetulkan menjadi tertulis ayah bernama Gituanto dan Ibubernama Ismiati;3.
    , dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi adalah ayah kandung Pemohon; Bahwa Saksi mengetahui maksud dan tujuan Pemohon mengajukanpermohonan ini adalah agar Pengadilan Negeri menetapkan perbaikanHalaman 4 Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Trk.tanggal lahir Pemohon serta nama ayah dan ibu Pemohon yang tercatatdi dalam Akta Kelahirannya;Bahwa Saksi bernama Gituanto, namun seharihari dikenal dan dipanggildengan sebutan Gitu;Bahwa istri Saksi, yaitu ibu Pemohon bernama Ismiati, namun
    Saksi JADIARSO dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa orang tua Pemohon bernama Gituanto (ayah) dan Ismiati (ibu); Bahwa Saksi mengenal nama Gitu, yaitu ayah Pemohon; Bahwa nama Gitu adalah panggilan untuk ayah Pemohon; Bahwa Saksi mengenal nama Pailah, yaitu Ibu Pemohon; Bahwa nama Pailah adalah panggilan seharihari untuk ibu Pemohon,sedangkan nama sebenarnya adalah Ismiati; Bahwa Saksi membenarkan Ismiati dan Pailah orangnya satu dan samayaitu iobu
    Saksi Gituanto, Saksi Ismiati, Saksi Kasni dan Saksi Jadiarsopada pokoknya menerangkan kalau nama GITUANTO dan GITU serta namaISMIATI dan PAILAH adalah orang yang sama yaitu orang tua Pemohon. namaGITU merupakan panggilan dari nama GITUANTO, sedangkan PAILAH adalahnama kecil dan panggilan dari nama ISMIATI.
Register : 14-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Trk
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon:
Nuryanti
1010
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon NURYANTI yang tercatat dilahirkan pada tanggal 11 Desember 1989 dari orang tua bernama GITU (ayah) dan PAILAH (ibu) diubah menjadi dilahirkan pada tanggal 12 November 1989 dari orang tua bernama GITUANTO (ayah) dan ISMIATI (ibu);
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini

    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, untuk mencatat tentang perubahan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dari 11 Desember 1989 diubah menjadi 12 November 1989 serta nama orang tua dari GITU (ayah) dan PAILAH (ibu) diubah menjadi GITUANTO (ayah) dan ISMIATI (ibu), dengan cara membuat catatan pinggir dalam Buku Register Akta Kelahiran Nomor 5585/AT/2005 tanggal 12 September 2005 serta