Ditemukan 3 data
25 — 3
Lilis) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2013 di Dusun Giwang RT.23 RW. 05 Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa:
1.ALDI YANSHA H. alias BOMBONGAN
2.HERMEYINGSIN alias MEY
28 — 14
Alias Bombom dan Terdakwa II Hermeyingsin Alias Mey oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Gelang emas dengan berat + 5 gram, 1 (satu) buah Kalung emas dengan berat + 6 gram, 1 (satu) buah Cincin emas dengan berat + 2 gram, 1 (satu) Pasang Anting-anting / Giwang emas dengan berat + 2 gram dikembalikan kepada Saksi Korban RIPKA SIDUPANG Alias NENEK
BRIGITHA TANTI HOESODO. SH
Terdakwa:
JOKO PRASETYO alias JOKO bin TAIMIN
27 — 4
memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana tersebut diatas;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) buah perhiasan giwang