Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 276/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pemohon:
Gladisena Perantama Putra
243
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon No.6646/1990 dari Gladiseno Perantama Putra menjadi Gladisena Perantama Putra;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama pemohon tersebut kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat yang selanjutnya memberikan catatan

    Pemohon:
    Gladisena Perantama Putra
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata permohonan pada peradilan tingkat pertama memberikanpenetapan sebagai berikut dalam permohonan Pemohon :Nama : Gladisena Perantama Putra.Tempat/tanggal lahir : Bandung, 9 Juni 1990.Alamat : Jalan Kalipasir Eretan No.21 RT.012/008 KelurahanKebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta PusatN.I.K : 3174010906900002.Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Pengadilan Negeri tersebut
    Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari namaasal Gladiseno Perantama Putra diganti menjdai Gladisena PerantamaPutra.3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Jakartauntuk mencatat tentang penggantian nama pemohon tersebut pada AktaKelahiran Nomor 6646/1990, tanggal 9 Juni 1990 dari semula yang tercatatatas nama Gladiseno Perantama Putra diganti menjadi GladisenaPerantama Putra, dan4.
    Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, ada hubungan keluarga denganpemohon, saksi sebagai mertua dari Pemohon ; Bahwa maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan untukmerubah nama pemohon dari Gladiseno Perantama Putra menjadiGladiseno Perantama Putra yaitu dari huruf o menjadi huruf a ; Bahwa akta kelahiran pemohon bernama Gladiseno Perantama Putrasedangkan di kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah dan akta nikahbernama Gladisena Perantama Putra ; Bahwa nama pemohon sebenarnya adalah Gladisena
    sebenarnya adalah Gladisena Perantama Putra; Bahwa pemohon baru mengetahui namanya ada kesalahan baru baru inisetelah akan mengurus Surat Surat ;Atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;Halaman 3 Penetapan Nomor 276/Padt.P/2019/PN.Jkt.Pst.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan ini,maka segala sesuatu yang termuat dalam
    Memberi ijin Kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada KutipanAkta Kelahiran pemohon No.6646/1990 dari Gladiseno Perantama Putramenjadi Gladisena Perantama Putra;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahannama pemohon tersebut kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat yang selanjutnyamemberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon;4.