Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2012 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 127/Pid.B/2012/PN.AM
Tanggal 8 Agustus 2012 — Nama lengkap : ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR; Tempat lahir : Aur Gading; Umur atau tanggal lahir : 39 tahun/ 12 September 1972; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Taba Padang R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara; Agama : Islam; Pekerjaan Pendidikan : : Tani; SD Kelas V;
5012
  • Menyatakan bahwa terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; 4.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
    Nama lengkap : ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR;Tempat lahir : Aur Gading;Umur atau tanggal lahir : 39 tahun/ 12 September 1972;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Taba Padang R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara;Agama : Islam;PekerjaanPendidikan :: Tani;SD Kelas V;
    Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur tentangpenetapan hari sidang;1Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;Telah mendengar keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa di persidangan;Telah mendengar requisitor/tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimenjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER
    Bin WAZIR, bersalahmelakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, dalam surat dakwaan subsidiair;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER BinWAZIR, berupa pidana penjara selama (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    (seriburupiah).Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang padapokoknya memohon hukuman yang seringanringannya dan terdakwa menyesaliperbuatannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dalam surat dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa ia terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR, pada hari Kamistanggal 05 April 2012 sekitar jam 12.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan April 2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 2012, bertempat di persawahan DesaTaba Padang
    Wib lalu dilakukan Visum dengan kesimpulan : luka robek pada lengan kanan atassampai dengan bahu belakang dengan diameter dua puluh satu kali enam centimeter akibatterkena benda tajam. sebagaimana surat Visum Et Revertum Nomor : 712/VS/TV/2012tanggal 15 April 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Herawati selaku dokter padaRumah Sakit Umum Daerah Arga MakmurPerbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)KUHP.SubsidiairBahwa ia terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER
    Bin WAZIR tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;2 Membebaskan terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR daridakwaan primair tersebut;3 Menyatakan terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER Bin WAZIR terbuktisecara sah dan menyakinkan~ bersalah melakukan~ tindak pidanaPENGANIAYAAN;154 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASMIR MUDA Alias GLEMER BinWAZIR dengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
Register : 16-09-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 972/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
DODY WITJAKSONO,SH
Terdakwa:
HUSNAN TAPAROF ALS NAN BIN MUHAMMAD SULAN.
4925
  • Tempat tinggal : Blok F Gg III No 10 RT 007/007 Kel Semper BaratCilincing Jakarta Utara / Dusun Gumantar Rt006/002 Kel/Desa Glemer Kec Kwanyar Kab006/002 Kel/Desa Glemer Kec Kwanyar KabBangkalan Jawa Timur7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Husnan Taparof als Nan Bin Muhammad Sulan. ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021Terdakwa Husnan Taparof als Nan bin Muhammad Sulan. ditahan dalamtahanan rutan oleh:2.
    Glemer, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, Jawa Timur senilaiRp. 200.000.000,;Tahun 2021 :1. Pembelian Toyota Camry senilai Rp. 140.000.000, telah dijualkembali senilai Rp. 80.000.000,;2. Pembelian mobil Ford escape senilai Rp. 64.000.000, telahdijual kembali senilai Rp. 37.000.000,;3.
    Glemer, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, Jawa Timur senilaiRp. 200.000.000,;Tahun 2021 :A. Pembelian Toyota Camry senilai Rp. 140.000.000, telah dijualkembali senilai Rp. 80.000.000,;5. Pembelian mobil Ford escape senilai Rp. 64.000.000, telahdijual kembali senilai Rp. 37.000.000,;6. Pembelian motor Honda Vario senilai Rp. 17.000.000,.Halaman 76 dari 157 Putusan Nomor 972/Pid.B/2021/PN Jkt.
    Glemer, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, Jawa Timur senilaiRp. 200.000.000,;Tahun 2021 :1. Pembelian Toyota Camry senilai Rp. 140.000.000, telah dijualkembali senilai Rp. 80.000.000,;2. Pembelian mobil Ford escape senilai Rp. 64.000.000, telahdijual kembali senilai Rp. 37.000.000,;3. Pembelian motor Honda Vario senilai Rp. 17.000.000,.Halaman 115 dari 157 Putusan Nomor 972/Pid.B/2021/PN Jkt.