Ditemukan 1 data
Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa:
RAJU PARDINGOTAN TURNIP
28 — 14
ukuran 1x1,5 mm;
- 2 (dua) tungkul Kawat EMAILDRAT;
- 50 (lima puluh) meter Kabel NYYHY ukuran 4x4 mm;
- 1 (satu) buah karung;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 53/Pid.B/2024/PN Trt atas nama Terdakwa Sutan Mauliate Siregar;
- 1 (satu) buah gerinda tangan merek MAILTank warna hijau;
- 1 (satu) buah Gerinda tangan merek RYU warna hijau;
- 1 (satu) buah Gerinda tangan merek GLENDIC