Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-12-2014 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 871/Pid.Sus/2014/PN.Blb
Tanggal 11 Desember 2014 — JAJANG SUTARNA bin DENI SUPRIATNA
216
  • terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan R-4 Merk Daihatsu F651RV-GMDF1