Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Gin
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
I Wayan Adi Pranata, S.H.
Terdakwa:
I KADEK YANTO Alias KADEK GODEL
6625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I KADEK YANTO Alias KADEK GODEL tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa I KADEK YANTO Alias KADEK
    GODEL oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa I KADEK YANTO Alias KADEK GODEL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan