Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2013 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 13-06-2013
Putusan PN KEBUMEN Nomor 74/Pid.B/2013/PN.Kbm
Tanggal 4 Juni 2013 — YATIMAN alias GODREK bin AMAD PAKO
202
  • Menyatakan Terdakwa YATIMAN alias GODREK bin AMAD PAKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak dengan sengaja mencoba memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    YATIMAN alias GODREK bin AMAD PAKO
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : YATIMAN alias GODREK Bin AMADPAKO ;Tempat Lahir : Purworejo;Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/ 19 Oktober 1973;Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Maron RT 01 RW IV Kecamatan LoanoKabupaten
    02 April 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;Setelah memperhatikan barangbarang bukti ;Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk:PDM105/KEBUM/03/2013 yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 21 Mei 2013yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebutmemutuskan :1 Menyatakan Terdakwa YATIMAN alias GODREK
    Bin AMAD PAKOterbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengansengaja mencoba menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 ayat (1) ke2 KUHP Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum; ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YATIMAN alias GODREK BinAMAD PAKO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah
    Perkara: PDM105/KEBUM/03/2013 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 09April 2013 Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaansebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa YATIMAN alias GODREK Bin AMAD PAKO, pada hari Kamistanggal 17 Januari 2013 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktulain pada Bulan Januar tahun 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2013, bertempat di ruang tamu rumah SUHUT PURNOMO alias SUHUT alias GEBRUTdi Desa Blengorkulon
    dalampemberantasan perjudian;Hal hal yang meringankan :e Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terangperbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;e Terdakwa belum pernah dihukum;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Mengingat Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI :1 Menyatakan Terdakwa YATIMAN alias GODREK
Register : 16-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa:
YOGA REFLIAN AGAZI als GODREK bin WAHYUDIYONO
2918
  • Menyatakan terdakwaYOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK Bin WAHYUDIYONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaYOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK Bin WAHYUDIYONOoleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulandandendasebesarRp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;
3.
Penuntut Umum:
YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa:
YOGA REFLIAN AGAZI als GODREK bin WAHYUDIYONO
Register : 25-07-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 139/Pid.Sus/2016/PN Tmg
Tanggal 14 September 2016 — Warsono Alias Kuntet Bin Aris
5910
  • Terdakwa mengakui awalnya terdakwa mendapatkantelepon dari ANDRI ALIAS GODREK (Daftar pencarian Orang) yangmengatakan bahwa nomor yang digunakan ANDRI ALIAS GODREK adalahnomor telepon YUKI, lalu beberapa menit kemudian nomor telepon YUKItersebut SMS yang berisi tulisan: READY, lalu terdakwa mendapatkansabu tersebut dari YUKI (Daftar Pencarian Orang) yang berada di NusaKambangan dengan cara membeli sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu jutaseratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA
    Terdakwa mengakui awalnya terdakwa mendapatkantelepon dari ANDRI ALIAS GODREK (Daftar pencarian Orang) yangHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2016/PN Tmgmengatakan bahwa nomor yang digunakan ANDRI ALIAS GODREK adalahnomor telepon YUKI, lalu beberapa menit kemudian nomor telepon YUKItersebut SMS yang berisi tulisan: READY, lalu terdakwa mendapatkansabu tersebut dari YUKI (Daftar Pencarian Orang) yang berada di NusaKambangan dengan cara membeli sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu jutaseratus ribu
    hari Rabu, 08 Juni 2016 sekira Pukul 19.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Kapling Sub Inti Rt 03 RW 06, KelurahanButuh, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung dari PolisiHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2016/PN TmgSatuan Reskrim Narkoba Polres Temanggung telah melakukanpenangkapan kepada Terdakwa karena membawa Sabusabu ;Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan telepon dari ANDRI ALIASGODREK (Daftar pencarian Orang) yang mengatakan bahwa nomor yangdigunakan ANDRI ALIAS GODREK
    (Daftar pencarian Orang) yang mengatakan bahwanomor yang digunakan ANDRI ALIAS GODREK adalah nomor telepon YUKI,lalu beberapa menit kemudian nomor telepon YUKI tersebut SMS yang berisitulisan: READY, lalu terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan caramentransfer uang sejumlah Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)kerekening BCA dengan nomor rekening 1540455259, setelah mentransfer uangguna pembelian sabu maka muncul SMS alamat pengiriman sabu tersebutyaitu di belakang gapura jalan masuk
Putus : 21-10-2010 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 251/Pid.B/2010/PN Kbm
Tanggal 21 Oktober 2010 — Ramudi als Mudi bin Moch Chanapi
217
  • Wib. di rumah saksi di Desa KlegenwonosariRt.02 Rw.04 Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen ; Bahwa sebelum hilang sertifikat tanah tersebut saksi simpan dibawah tumpukan baju di dalam almari di kamar rumah saksi ; Bahwa saksi tidak tahu sSiapa yang mengambilnya ; Bahwa bisanya hingga saksi mengetahui kalau sertifikat tanahsaksi tersebut hilang karena pada hari itu saat saksi ada di rumahtelah didatangi oleh seorang lakilaki yang tidak saksi kenal danmengaku bernama GODREK, kemudian ia menanyakan
    kepadasaksi apakah benar saksi telah meminjamkan sertifikat tanah saksikepada terdakwa untuk jaminan kredit / pinjam uang, karena saksimerasa tidak meminjamkannya lalu) saksi mengeceknya danternyata benar salah satu sertifikat tanah saksi sudah tidak ada ; Bahwa setelah mengetahui hal itu kKemudian saksi berusaha untukmencari terdakwa namun tidak ketemu, = akhirnya saksimelaporkannya ke Kantor Polisi Polsek Klirong untuk pengusutanlebih lanjut ; Bahwa saat GODREK datang ke rumah saksi, ia tidak membawasertifikat