Ditemukan 1 data
76 — 37
Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah obyek sengketa yang terletak di Maritaing, RT.02-RW.04 Dusun I, Desa Maritaing, Kecamatan Alor timur, Kabupaten alor, dengan batas-batas: Utara : Berbatasan dengan Jalan Maritaing-Lantoka;Barat : Berbatasan dengan Jalan Desa;Timur : Berbatasan dengan tanah Godvried Kaituka;Selatan : Berbatasan dengan tanah Dan Malaikosa;3.
Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik no.171 atas nama Godvried Kaituka, yang adalah dari peralihan hak atas sertifikat HM, Nomor 103 tahun 1996 atas nama Daud Banik, adalah sah menurut hukum;6. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat bukti yang dimiliki oleh penggugat adalah sah;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.041.000,00 (lima juta empat puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
GODVRIED KAITUKA- MARKUS MOLANA
GODVRIED KAITUKA,bertempat tinggal di Mebung RT.06/RW.III, Desa Alimmebung,Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Umur 65 tahun,Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPensiunan PNS, selanjutnya disebut sebagai:PENGGUGAT;LawanMARKUS MOLANA,bertempat tinggal di Maritaing, RT.04/RW.02, Dusun I,DesaMaritaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Umur + 68tahun, Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Pensiunan Polri, selanjutnya disebut sebagai:TERGUGATPengadilan
Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik no.171 atas nama Godvried Kaituka,yang adalah dari peralihan hak atas sertifikat HM, Nomor 103 tahun 1996 atas namaDaud Banik, adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk suratsurat bukti yang dimiliki olehpenggugat adalah sah;6. Menyatakan hukum, sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh juru sitaPengadilan Negeri Kalabahi atas tanah obyek sengeketa;7.
Godvried Kaituka(bukan tanah objek sengketa) yang dibayar oleh Daud Banik kepada Drs.Godvried Kaituka, tanggal 27 November 2008;Surat penolakan terhadap keterangan Markus Molana ( Tergugat) diPolres Alor bahwa bidang tanah objek sengketa Tergugat peroleh dariRaja Kolana, surat penolakan tersebut dari Yusuf Ch.
Godvried Kaituka, atas nama Daud Banik;Surat tanda setoran pajak bumi dan bangunan tahun 2013, tanggal 31 Juli2013 disetor oleh Drs.
Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik no.171 atas nama Godvried Kaituka, yangadalah dari peralihan hak atas sertifikat HM, Nomor 103 tahun 1996 atas nama DaudBanik, adalah sah menurut hukum;6. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk suratsurat bukti yang dimiliki oleh penggugatadalah sah;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.041.000,00 (limajuta empat puluh satu ribu rupiah);8.