Ditemukan 1 data
FUAD FARHAN S, S.H
Terdakwa:
1.IWA MAULANA
2.AKBAR RIWANDA
21 — 4
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5.Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Flashdisk yang berisi rekaman kamera CCTV, dikembalikan kepada Saksi Goebinjono;
6. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Goebinjono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:. Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik sebagai Saksidalam perkara ini;. Bahwa keterangan Saksi yang ada dalam BAP Penyidik benar semua;" Bahwa benar saksi adalah korban dalam perbuatan tindak pidanapencurian yang dilakukan Para Terdakwa;.
masa penahanan tersebut harusdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarPara Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (Satu) Flashdisk yang berisikanRekaman Kamera CCTV, dikembalikan kepada saksi Goebinjono
;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Para Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:= Perbuatan Para Terdakwa merugikan saksi GOEBINJONO;Keadaan yang meringankan:= Para Terdakwa tidak berbeli belit dalam persidangan;= Para Terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Halaman 12 dari 14 Putusan
Menetapkan barang bukti berupa :. 1 (Satu) Flashdisk yang berisikan Rekaman Kamera CCTV;Dikembalikan kepada saksi GOEBINJONO;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan, pada hari Jumat, tanggal 6 Agustus 2021, oleh kami,Martua Sagala, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dominggus Silaban, S.H., M.H.