Ditemukan 1 data
2.Anita Arsyad, S.H
Terdakwa:
GOESNANDAR IRSAN BIN M. IDRUS
27 — 7
- Menyatakan terdakwa Goesnandar Irsan Bin M Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair,pasal 114ayat(1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidair 6 (enam)
2.Anita Arsyad, S.H
Terdakwa:
GOESNANDAR IRSAN BIN M. IDRUS