Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN KUNINGAN Nomor 173/Pid.B/2014/PN Kng
Tanggal 25 Februari 2015 — Pidana
512
  • GOJLEK; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
    GOJLEK:;4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);wonn Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan/ permohonan terdakwa yangdisampaikan secara lisan di persidangan yangpada pokoknya Terdakwa memohon kepadaMajelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringanringannya atas diri terdakwadengan alasan terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatan tersebut;won n= Setelah mendengarkan Tanggapan
    GOJLEK;6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00(seribu rupiah);wonnnn== Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Kuningan, pada hari RABU, tanggal 18Februari20150leh DICKY RAMDHANI, S.H.,sebagai Hakim Ketua, DEDY WIJAYA SUSANTO, S.H., M.H., dan LIZA UTARI, S.H., M.H.