Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 410/Pid.B/2019/PN Byw
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IDA HARYANI . SH
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.
Terdakwa:
IDA SUSANTI
228
  • GOLDREST TELEKOMNICATION INDONESIA dengan alamat (VIVO JEMBER) Jln. Gatot Subroto 26 Kav. 7 Jember Timur;

dikembalikan kepada saksi Slamet Kurniawan;

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);