Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Lbj
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Cabang Labuan Bajo
Tergugat:
1.Fredrikus Fritz Fiandi
2.Marius Ampur
19979
  • Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp203.511.114,00 (dua ratus tiga juta lima ratus sebelas ribu seratus empatbelas rupiah), apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset milik Tergugat I dan II berupa tanahsesuai SHM No 229, luas 13140 m2 atas nama Marius Ampur (Tergugat II) terletak di Golojong
    Paulinus Handoyo Hambur, FladimirEdwin Mbon diperoleh fakta sebagai berikut : Bahwa benar Penggugat bersama Tergugat dan II telah menandatanganidan menyetujui Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 0096/025/KI/02/2017tanggal 22 Pebruari 2017 sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluhjuta rupiah), jangka waktu 36 (tiga pulunh enam) bulan sejak 22 Pebruari2017 sampai 22 Pebruari 2020 dengan jaminan sebidang tanahberdasarkan SHM No 229, luas 13140 m2 atas nama Marius Ampur(Tergugat Il) terletak di Golojong
    ataupun aset tanah dan bangunan lainnya milik paraTergugat/Debitur baik yang dimiliki saat ini maupun yang ada dikemudian harisebagai pelunasan kredit para Tergugat, dan Surat Permohonan Sita Jaminanyang diajukan pada tanggal 16 Desember 2019, Hakim berpendapat olehkarena selama pemeriksaan perkara, tidak ditemukan fakta bahwa Tergugat dan Il akan mengalihkan objek jaminan hutang Tergugat dan Il kepadaPenggugat berupa tanah SHM Nomor 229, luas 13140 m2 atas nama MariusAmpur (Tergugat II) terletak di Golojong
    tersebutsebagaimana yang diperjanjikannya, serta Perjanjian Kredit Modal Kerja antaraPenggugat dengan Tergugat dan II Nomor 0096/025/KI/02/2017 tanggal 22Halaman 7 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Sedehana Nomor 1/Pat.G.S/2019/PN LbjPebruari 2017 sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah),jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak 22 Pebruari 2017 sampai 22Pebruari 2020 dengan jaminan sebidang tanah sesuai SHM No 229, luas 13140m2 atas nama Marius Ampur (Tergugat II) terletak di Golojong
    agar petitummenghukum Tergugat dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syaratseluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarRp203.511.114,00 (dua ratus tiga juta lima ratus sebelas ribu seratusempatbelas rupiah), apabila Tergugat dan II tidak melunasi seluruh sisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, makaterhadap aset milik Tergugat dan II berupa tanah sesuai SHM No 229, luas13140 m2 atas nama Marius Ampur (Tergugat II) terletak di Golojong
    tanpasyarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugatsebesar Rp203.511.114,00 (dua ratus tiga juta lima ratus sebelas ribu seratusHalaman 8 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Sedehana Nomor 1/Pat.G.S/2019/PN Lbjempat belas rupiah), apabila Tergugat dan II tidak melunasi seluruh sisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap aset milik Tergugat dan II berupa tanah sesuai SHM No 229,luas 13140 m2 atas nama Marius Ampur (Tergugat Il) terletak di Golojong
Putus : 18-12-2012 — Upload : 07-06-2013
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 52/Pid.B/2012/PN.LBJ
Tanggal 18 Desember 2012 — BASILIUS PANDI
5722
  • GoloJong, Desa Nangalili, Kec. Lembor Selatan, Kab.