Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-09-2010 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1211 K / Pid.Sus / 2010
Tanggal 2 September 2010 — GOLPARDO MARIANUS SIHOMBING
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GOLPARDO MARIANUS SIHOMBING
    PUTUSANNomor : XXX K / Pid.Sus / XXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : GOLPARDO MARIANUS SIHOMBING ;Tempat lahir : Suka Rame ;Umur : 29 Tahun / 16 Juli 1980 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : KABUPATEN SERDANG BEDAGAI ;Agama : Kristen Katholik ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Termohon Kasasi / Terdakwa berada di luar tahanan ;yang
    diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi karenadidakwa :Pertama :Bahwa ia Terdakwa Golpardo Marianus Sihombing, pada hari Rabutanggal 17 Juni 2009 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktudalam bulan Juni 2009, bertempat di Dusun Desa Batu 12 Kecamatan DolokMasihul Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidaknya pada suatu tempatdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, setiap orang yangmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yangdilakukan
    dengan cara : Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2009 sekira pukul 00.30 WIB saksikoroban SAKSI KORBAN menunggu suaminya (Terdakwa Golpardo MarianusSihombing) pulang ke rumah di Dusun Desa Batu 12 Kecamatan DolokMasihul Kabupaten Serdang Bedagai, saat itu saksi korban ketiduran danbegitu terbangun Terdakwa belum juga pulang ke rumah, selanjutnya saksikorban menyusul Terdakwa ke rumah mertuanya yang bersebelahan denganrumah mereka lalu mengajak Terdakwa pulang sambil berkata sudah jamberapa sekarang
    Menyatakan Terdakwa Golpardo Marianus Sihombing dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diaturdan diancam dalam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a UURINo. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Golpardo Marianus Sihombingdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju daster (baju tidur) warna orange motif bolabolayang bagian ketiak koyak, dikembalikan kepada saksi korban SAKSIKORBAN ; 1 (satu) lembar foto copy surat asli Akta Perkawinan Golpardo MarianusSihombing dengan SAKSI KORBAN yang dikeluarkan Kepala KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, tetap terlampirdalam berkas perkara ;4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000.