Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa : Yohanes Gontana Kromen alias Yogen
34 — 20
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Lrt tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Yohanes Gontana Kromen alias Yogen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan
kartu 621005446259705900;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah paket kiriman J&T dengan nomor seri JD0219658356 terdapat tulisan pada paket pengiriman TOKO YUNI FASHION, 628133329930 dan nama penerima YOGEN, 62821445997059 yang didalam berisikan 1 (satu) paket narkotika yang diduga sabu yang disisipkan dalam lipatan celana panjang berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) jepitan foto percakapan aplikasi messeger (inbox facebook) antara tersangka Yohanes Gontana
Kromen alias Yogen dengan JOKO/TYAN; dan
1 (satu) jepitan foto percakapan aplikasi whatsApp antara tersangka Yohanes Gontana Kromen alias Yogen dengan JOKO/TyanDikembalikan kepada Terdakwa;
6.
Terbanding/Terdakwa : Yohanes Gontana Kromen alias Yogen
Terdakwa:
Yohanes Gontana Kromen alias Yogen
61 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yohanes Gontana Kromen alias Yogen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
/ul>
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah paket kiriman J&T dengan nomor seri JD0219658356 terdapat tulisan pada paket pengiriman TOKO YUNI FASHION, 628133329930 dan nama penerima YOGEN, 62821445997059 yang didalam berisikan 1 (satu) paket narkotika yang diduga sabu yang disisipkan dalam lipatan celana panjang berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) jepitan foto percakapan aplikasi messeger (inbox facebook) antara tersangka Yohanes Gontana
Kromen alias Yogen dengan JOKO/TYAN; dan
- 1 (satu) jepitan foto percakapan aplikasi whatsApp antara tersangka Yohanes Gontana Kromen alias Yogen dengan JOKO/Tyan
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6.
Terdakwa:
Yohanes Gontana Kromen alias Yogen
Tergugat:
1.MICHELLE SUJENDI
2.CHRISTOPHER GONTANA
3.PT. PETKU EKA TEKNOLOGI
8 — 8
Ltd
Tergugat:
1.MICHELLE SUJENDI
2.CHRISTOPHER GONTANA
3.PT. PETKU EKA TEKNOLOGI
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gontana Kerans ;2 A. Sinyo Kerans ;3 P. Pandai Kerans ;4 Y. Kede Kerans serta Dominggu Wain dan C.