Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : gorgonius
Register : 02-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 30-08-2013
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_27_PID_B_2013_24_JUNI_2013_VBT
Tanggal 24 Juni 2013 — - GORGONASIUS GILI
10643
  • Menyatakan Terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemerkosaan";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;5.
    - GORGONASIUS GILI
    PUTUSANNomor: 27/PID.B/2013/PN.BJW.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : GORGONASIUS GILI Alias GORGON ;Tempat lahir > Meli;Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 17 September 1992 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : DesaMeliwaru, Kecamatan Soa,
    Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat HukumNomor:27 / Pid.B / 2013 / PN.BUW. tertanggal 16 Mei 2013 ;~ S & APengadilan Negen tersebut;Setelah membaca:1.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 02 Mei 2013 No.27/Pen.Pid.B/2013/PN.BJW. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 02 Mei 2013 No.27/Pen.Pid.B/2013/PN.BJW. tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama Terdakwa GORGONASIUS
    Dalam dakwaantunggal Penuntut Umum dan oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yangmengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON, terbukt secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya,yaitu saksi korban MARIANA INA KELI Alias MARINA bersetubuh dengan dia,melanggar pasal 285 KUHP jo
    MARIA CRISTINA NOI SEDU,dokter pada Puskesmas Waepana.Perbuatan terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON tersebut diatur dandiancam pidana dalam pasal 285 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Subsidair :Bahwa mereka terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON bersamasama dengan saksi APOLONIUS GILI Alias AN (terdakwa dalam Berkas PerkaraHal. 4 dari 30 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemerkosaan":2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
Putus : 05-06-2013 — Upload : 29-09-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor 28 _Pid_Anak_2013_PN_BJW
Tanggal 5 Juni 2013 — _PIDANA
13670
  • Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) ;
    GILI Alias GORGON dengan paksamembalikkan tubuh saksi korban, kemudian saksi GORGONASIUS GIL!
    pada saat saksi sudah tertidur nyenyak, saksi GORGONASIUS GILI AliasGORGON menghampiri saksi, selanjutnya saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGONmengangkat baju dan BH saksi lalumerabaraba buah dada saksi;Bahwa setelah dirabaraba oleh saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGON denganpaksa membalikkan tubuh saksi, Kemudian saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGONmenarik/membuka celana yang sedang dikenakan saksi hingga sebatas lutut, lalu saksiGORGONASIUS GILI Alias GORGON juga membuka celana yang sedangdikenakannya
    No.28/Pid.Anak/2013/PN.BUW.Bahwa saat itu saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGON menghampiri saksi korban,selanjutnya saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGON mengangkat baju dan BH saksikorban lalu merabaraba buah dada saksi korban;Bahwa setelah itu saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGON dengan paksa membalikkantubuh saksi korban, kemudian saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGONmenarik/membuka celana yang sedang dikenakan saksi korban hingga sebatas lutut, lalusaksi GORGONASIUS GILI Alias GORGON juga membuka celana
    No.28/Pid.Anak/2013/PN.BUW.saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGON dengan paksa membalikkan tubuh saksi korban,kemudian saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGON menarik/membuka celana yang sedangdikenakan saksi korban hingga sebatas lutut, lalu saksi GORGONASIUS GIL!
    saksi GORGONASIUS GILI Alias GORGON dansebaliknya, saat terdakwa memperkosa saksi korban, saksi GORGONASIUS GIL!
Register : 02-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 29-09-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor 27_PID_B_2013_PN_BJW
Tanggal 24 Juni 2013 —
8649
  • Menyatakan Terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemerkosaan";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;5.
    PUTUSANNomor: 27/PID.B/2013/PN.BJW.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : GORGONASIUS GILI Alias GORGON ;Tempat lahir > Meli;Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 17 September 1992 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : DesaMeliwaru, Kecamatan Soa,
    Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat HukumNomor:27 / Pid.B / 2013 / PN.BUW. tertanggal 16 Mei 2013 ;~ S & APengadilan Negen tersebut;Setelah membaca:1.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 02 Mei 2013 No.27/Pen.Pid.B/2013/PN.BJW. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 02 Mei 2013 No.27/Pen.Pid.B/2013/PN.BJW. tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama Terdakwa GORGONASIUS
    Dalam dakwaantunggal Penuntut Umum dan oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yangmengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON, terbukt secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya,yaitu saksi korban MARIANA INA KELI Alias MARINA bersetubuh dengan dia,melanggar pasal 285 KUHP jo
    MARIA CRISTINA NOI SEDU,dokter pada Puskesmas Waepana.Perbuatan terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON tersebut diatur dandiancam pidana dalam pasal 285 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Subsidair :Bahwa mereka terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON bersamasama dengan saksi APOLONIUS GILI Alias AN (terdakwa dalam Berkas PerkaraHal. 4 dari 30 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa GORGONASIUS GILI Alias GORGON telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemerkosaan":2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.