Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2013 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 110/PID.B/2013/PN.MTR
Tanggal 29 Mei 2013 — - JOKO WIRYONO als JOKO GOWIRYONO als JOKO
368
  • Menyatakan Terdakwa JOKO WIRYONO ALS JOKO GOWIRYONO ALS JOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berulangkali; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    - JOKO WIRYONO als JOKO GOWIRYONO als JOKO
    Perpanjangan Ketua PN. tgl.25042013 s/dtgl.23062013Pengadilan Negeri tersebut ;Berkas perkara atas nama terdakwa JOKO WIRYONO ALSJOKO GOWIRYONO ALS JOKO beserta seluruh lampirannya ;Hal. dari 38 hal. Put. No. 395/PID.B/2010/PN.MTR Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) dari PenuntutUmum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yangmengadili perkara ini memutuskan :1.
    JOKO GOWIRYONO Als. JOKO tersebut denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan= dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan.3. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan Rutan.4. Menyatakan barang bukti berupa :1.1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan/personilRequest From tertanggal 09 Nopember 2009 an. JOKOWIRYONO.2.1 (satU) lembar surat /from RotasiPromosi Karyawantertanggal 01 September 2010 an.