Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 18-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 465/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 17 Mei 2022 — Penuntut Umum:
NALOM T. P HUTAJULU, SH
Terdakwa:
DORIS KRISMAN TOGATOROP
405
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 Warna biru,

    Dikembalikan kepada saksi korban Jesica Dian Graisna