Ditemukan 1 data
NALOM T. P HUTAJULU, SH
Terdakwa:
DORIS KRISMAN TOGATOROP
40 — 5
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 Warna biru,
Dikembalikan kepada saksi korban Jesica Dian Graisna