Ditemukan 2 data
ERLITA RATNA SHANTYADEWI
Terdakwa:
DEOFANNY EZA GRAPHILA LESTA Als BENDOT Bin SUDARNO
8 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Deofanny eza Graphila Lesta Alias Bendot Bin Sudarno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Obat Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan
Penuntut Umum:
ERLITA RATNA SHANTYADEWI
Terdakwa:
DEOFANNY EZA GRAPHILA LESTA Als BENDOT Bin SUDARNO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ERLITA RATNA SHANTYADEWI
25 — 32
- Menerima permohonan banding dari Penasehat hukum terdakwa dan Penuntut umum tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 22/Pid.Sus/ 2024/PN Trg tanggal 07 Maret 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Deofanny eza Graphila
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DEOFANNY EZA GRAPHILA LESTA Als BENDOT Bin SUDARNO Diwakili Oleh : FAJRIANNUR, S.H., C.L.A
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ERLITA RATNA SHANTYADEWI