Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Gin
Tanggal 12 September 2023 —
Terdakwa:
NELLI NARCE GRATSELA YEIMO als. GRACE
5128
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Nelli Narce Gratsela Yeimo als. Grace, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
    3. Menyatakan Terdakwa Nelli Narce Gratsela Yeimo als.


    Terdakwa:
    NELLI NARCE GRATSELA YEIMO als. GRACE