Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NELLI NARCE GRATSELA YEIMO als. GRACE
51 — 28
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Nelli Narce Gratsela Yeimo als. Grace, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
3. Menyatakan Terdakwa Nelli Narce Gratsela Yeimo als.
Terdakwa:
NELLI NARCE GRATSELA YEIMO als. GRACE