Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 83/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 5 Maret 2024 —
Terdakwa:
IULIIA GRECHYN
2017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IULIIA GRECHYN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan

    Terdakwa:
    IULIIA GRECHYN