Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN WATES Nomor 82/Pid.B/2018/PN Wat
Tanggal 5 September 2018 — Penuntut Umum:
MELADISSA ARWASARI, SH
Terdakwa:
1.EKO PRASETYA Als KODOK
2.DWI SUSANTO Als GREMPENG
507
  • DWI SUSANTO Alias GREMPENG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN "
  • Menjatuhkan pidana oleH karena itu kepada Terdakwa I. EKO PRASETYO Alias KODOK, dan Terdakwa II.
    DWI SUSANTO Alias GREMPENG, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah carger laptop warna pink merk HP Nomor rev : A024Y09592909 ;

    Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Tuti Andayani;

    1. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

    M E N G A D I

    DWI SUSANTO Alias GREMPENG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;-------------------
  • Menjatuhkan pidana oleH karena itu kepada Terdakwa I. EKO PRASETYO Alias KODOK, dan Terdakwa II.
  • DWI SUSANTO Alias GREMPENG, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;----------------------------------------
  • Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) buah carger laptop warna pink merk HP Nomor rev : A024Y09592909 ;----------

    Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Tuti Andayani;---------------------------------------

      Penuntut Umum:
      MELADISSA ARWASARI, SH
      Terdakwa:
      1.EKO PRASETYA Als KODOK
      2.DWI SUSANTO Als GREMPENG
      Nama DWI SUSANTO Alias GREMPENG.2. Tempat lahir : Kulonprogo.3. Umur/tanggal lahir : 10 November 1989.4. Jenis Kelamin > Lakilaki.5. Kebangsaan :; Indonesia6. Tempat tinggal : Jamus RT.36/15, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kab.Kulonprogo.7.Agama : Islam. 8.
      EKO PRASETYA ALS KODOK dan Terdakwa II.DWI SUSANTO ALS GREMPENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal: Pasal 363ayat (1) ke4 KUHP.2. Menjatuhnkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. EKO PRASETYA ALSKODOK dan Terdakwa II. DWI SUSANTO ALS GREMPENG masingmasing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.3.
      DWI SUSANTO Als GREMPENG lakukan dengan caracara sebagaiberikut ! 222222 o nnn nnn nnn nn nnn nnn cence nnn nnn nnn neeBahwa Terdakwa dan Terdakwa II pada waktu dan tempat tersebutdiatas mulanya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2018 sekira pukul 17.00wib, Terdakwa I. EKO PRASETYA Als KODOK mengajak Terdakwa II. DWISUSANTO Als GREMPENG untuk keluar rumah mencari target.
      Bahwa mulanya saksi menangkap Terdakwa Eko Prasetya Alias Kodokdan Terdakwa Dwi Susanto Alias Grempeng untuk pengungkapan kasuspencurian HP di wilayah Girimulyo Kulonprogo, selanjutnya dilakukanpengembangan dan diketahui apabila Terdakwa Eko Prasetya Alias Kodokdan Terdakwa Dwi Susanto Alias Grempeng mengakui jika sebelumHal 4 dari 19 hal, Putusan Nomor 82/Pid.B/2018/PN Wat.mengambil Handphone, dan Terdakwa Eko Prasetya Alias Kodok danTerdakwa Dwi Susanto Alias Grempeng telah mengambil satu buah
      Bahwa selanjutnya Terdakwa Eko Prasetya Alias Kodok kembali ke tempatdimana Terdakwa Dwi Susanto Alias Grempeng telah menunggu TerdakwaEko Prasetya Alias Kodok, lalu Terdakwa Eko Prasetya Alias Kodok danTerdakwa Dwi Susanto Alias Grempeng pergi dari rumah saksi korban TutiAndayali.2 222 nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn Bahwa Terdakwa Eko Prasetya Alias Kodok dan Terdakwa Dwi SusantoAlias Grempeng mengambil satu buah laptop warna pink merk HP tanpaseijin dan sepengetahuan saksi korban sebagai pemiliknya
Register : 31-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN WATES Nomor 68/Pid.B/2018/PN Wat
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ARIF RAHMAN IRSADY, SH
Terdakwa:
1.EKO PRASETYO als KODOK bin SARIMAN
2.DWI SUSANTO als GREMPENG Bin WAGIYO HADI PRAYITNO
599
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Eko Prasetyo alias Kodok bin Sariman dan terdakwa Dwi Susanto alias Grempeng bin Wagiyo Hadi Prayitno tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Subana;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru, nomor polisi AB 6061 TC beserta kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa Dwi Susanto alias Grempeng bin Wagiyo Hadi Prayitno;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
  • Penuntut Umum:
    ARIF RAHMAN IRSADY, SH
    Terdakwa:
    1.EKO PRASETYO als KODOK bin SARIMAN
    2.DWI SUSANTO als GREMPENG Bin WAGIYO HADI PRAYITNO
    Bahwa pada hari Kamis pagi, tanggal 1 Maret 2018, Terdakwa dan DwiSusanto alias Grempeng bin Wagiyo Hadi Prayitno berboncengan denganmenggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AB 6061TC milik terdakwa Dwi Susanto alias Grempeng bin Wagiyo Hadi Prayitnohendak menjual sapu ke pasar;Halaman 7 dari 21 Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN WatBahwa sekira pukul 07.30 Wib, sebelum sampai di pasar, Terdakwa melihatada sebuah rumah yang pintunya terbuka di daerah Grigak, Giripurwo,Girimulyo,
    terdakwa Dwi Susanto alias Grempeng bin Wagiyo HadiPrayitno;Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN WatBahwa pada saat diperlihnatkan barang bukti, Terdakwa menyatakanmengenal sebagian barang bukti sebagai telepon genggam yang diambilnyasecara tanpa izin kemudian dijual kepada Lilik Idiwiyanto, sedangkan sepedamotor serta STNK adalah milik terdakwa Dwi Susanto alias Grempeng binWagjiyo Hadi Prayitno yang dipergunakan untuk mengambil barang di sebuahrumah di daerah Grigak;.
    Subana, saat itu terdakwa DwiSusanto alias Grempeng bin Wagiyo Hadi Prayitno sudah bisa mendugaterdakwa Eko Prasetyo alias Kodok bin Sariman akan mencuri; Bahwa saat itu terdakwa Dwi Susanto alias Grempeng bin Wagiyo HadiPrayitno tetap menunggu untuk berjagajaga dan memberi isyarat padaterdakwa Eko Prasetyo alias Kodok bin Sariman bila ada orang datang; Bahwa saat terdakwa Eko Prasetyo alias Kodok bin Sariman keluar, iamenunjukkan barangbarang yang diambilnya kepada terdakwa Dwi Susantoalias Grempeng
    Subana; terdakwa Dwi Susanto alias Grempeng bin Wagiyo Hadi Prayitno berjagajaga di luar rumah saksi Hayati Utami dan R.
    Subana; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru, nomor polisiAB 6061 TC beserta kunci kontak dan STNK dikembalikan kepadaterdakwa Dwi Susanto alias Grempeng bin Wagiyo Hadi Prayitno;6.