Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 14-01-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 1778/Pdt.G/2017/PA.BL
Tanggal 23 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Termohon/ Penggugat Rekonpensi berupa :
    • Nafkah Idah selama 3 (tiga) bulan X Rp 500.000,00 ( rupiah) = Rp 1.500.000,00 ( rupiah);
    • Muthah Rp750.000,00 ( rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah hadlanah (biaya pemeliharaan seorang anak bernama : Greselda